Terkini Delimas Plaza Deli Serdang setelah Ditutup, Dijaga Satpol PP dan Gedung Gelap


LUBUKPAKAM  bnn – Aktivitas jual beli di gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang resmi terhenti mulai hari ini, Jumat (20/2/2026).

Sebagian besar pedagang yang sempat berjualan di dalam gedung sudah selesai mengangkati barang dagangannya. Hal ini lantaran sudah dari satu hari sebelumnya mereka mulai mengangkuti barang dagangannya itu.

Pantauan TRIBUN MEDAN pada Jumat pagi personil Satpol PP masih berada di lokasi melakukan monitoring. Sebab hari Jumat merupakan hari terakhir untuk gedung dikosongkan oleh managemen. Penyebabnya lantaran belum ada kerjasama kembali antara Pemkab dengan managemen yang dalam hal ini dari PT Delimas Suryakanaka.

Lampu di dalam area gedung juga sudah tampak dimatikan. Hanya terlihat beberapa pedagang yang masih sedikit lagi mengangkati barang-barang dagangannya. Sementara itu dibagian depan gedung parkir kendaraan pun sudah dibuka bebas.

Tidak ada lagi petugas yang melayani parkir kendaraan. Beragam hal sempat disampaikan oleh pedagang atas adanya penutupan gedung oleh Pemkab sebagai pemilik aset. Ada yang bingung mau menempatkan barang dagangannya dimana dan ada juga yang mengaku harus dipindahkan tempat tugas karena penutupan ini.

“Sedih pastinya, sudah puluhan tahun jualan di sini. Kalau harapan ya kalau bisa berkembang lagi tempat ini dan kami bisa jualan lagi,” ujar pedagang Kacama mata, Tama.

Pada pedagang mengakui kalau Bupati sempat datang ke Delimas dan bertemu dengan managemen, Kamis (19/2/2026). Secara pasti mereka tidak tahu apa yang disampaikan Bupati kepada managemen namun setelah itu ada satpol PP yang kemudian mengumumkan dengan alat pengeras suara untuk mengosongkan tempat ini. Dianggap tindakan itu teramat dadakan dan membuat mereka harus kerepotan.

“Surat pemberitahuan nggak ada. Kalau kami maunya tunggu sampai lebaran lah. Kalau mendekati lebaran gini biasanya lumayan pendapatannya. Saya sudah puluhan tahun juga jualan,” ucap Liliana pedagang aksesoris.

Satu hari sebelumnya Bupati  Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketempat ini. Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025. Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Pun begitu, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.

Bupati menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini, Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.

Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi. Dijelaskan, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

“Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa,” katanya.

Disebut bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” kata Asri. (bnn 03).

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *