Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Pj Walikota Tebingtinggi Kasus Korupsi Smartboard


MEDAN bnn – Penegakkan hukum tidak boleh pandang bulu kata Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera.

Hal ini mengacu pada kasus korupsi smartboard era Pj Walikota Tebingtinggi,
Moettaqien Hasrimi.

Kasus korupsi ini  tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Idam Khalid (IK), Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi menjadi tersangka ketiga dalam pengadaan 93 papan tulis interaktif senilai Rp 13 milliar, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tebingtinggi.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, mendukung Kejatisu mengusut korupsi tersebut.  Namun meminta penegakkan hukum menyentuh semua yang terlibat.

Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Samuel menyampaikan, anggaran penyediaan smartboard untuk sekolah di Tebingtinggi bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Dana tersebut sebenarnya tidak diperuntukkan untuk pengadaan smartboard Karena itu, sejak awal proses tender bernilai Rp 13 miliar berlangsung sangat singkat seperti mengejar massa Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi berakhir.

“Ini ada dugaan skema proyek kejar tayang, demi menguras anggaran sebelum kursi kekuasaan berganti,” kata Rio, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021,  proses tender memerlukan tahapan dan perencanaan. Idealnya, proses tender berlangsung selama 45 hari.

“Jika lelang dipaksakan beres dalam 30 hari, maka seluruh tahapan itu dipastikan hanya sandiwara formalitas. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip transparansi. Rakyat Tebing Tinggi diduga dikorbankan demi syahwat korupsi oknum pejabat,” kata Rio.

Selain Idam, Bambang Pranoto Seputra (BPS), selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), serta Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, selaku perusahaan penyedia 93 smartboard senilai Rp 13 milliar, sudah ditahan.

Kedua tersangka lewat perusahaannya menyediakan  papan tulis interaktif dengan menaikan harga.

Kedua perusahaan itu juga menyediakan smartboard untuk sekolah di Kabupaten Langkat, era Pj Bupati Faisal Hasrimi. Kejaksaan juga menahan Kepala Dinas Langkat dan dua lainnya dalam korupsi ini.

Dalam korupsi ini, penyidik menemukan buktiPT Bismacindo Perkasa mematok harga Rp 110 juta per unit smartboard dari nilai sebenarnya Rp 27 juta. Kerugian negara dalam kasus di Tebingtinggi mencapai Rp 7 milliar.

GMNI pun mendesak agar Kejatisu segera memanggil Pj Walikota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi untuk diperiksa.

“Segera seret eks Pj Wali Kota, Kejati Sumut harus segera memanggil dan memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi. Periksa dugaan instruksi khusus di balik lelang kilat 30 hari tersebut. Kejar Aktor Intelektual, Jaksa penyidik jangan hanya berani menyentuh level kroco atau pejabat teknis di Dinas Pendidikan,” kata Rio.

(bnn 02) 

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *