Batalkan Perjanjian Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Pusat Diminta Dengar Suara di Papua


JAKARTA, BNN – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan banyak tokoh masyarakat Papua yang mengharapkan adanya Jeda Kemanusiaan di tanah mereka.
Jeda kemanusiaan tersebut sudah hampir terwujud di depan mata, tapi disebut dibatalkan secara sepihak oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua dibuat oleh komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.
Perjanjian ini dibuat untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua. “Akhir tahun lalu banyak masyarakat kalangan di Papua, para tokohnya termasuk kelompok pro kemerdekaan yang menaruh kepercayaan sekaligus harapan kepada Komnas HAM untuk memprakarsai sebuah Jeda Kemanusiaan,” kata Usman dsaat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/7/2023).
Usman menilai, Jeda Kemanusiaan yang disepakati oleh Komnas HAM bersama Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Persatuan Gereja Papua dan Dewan Masyarakat Papua pada November 2022 bisa meredam konflik bersenjata.
“Ini semacam penghentian permusuhan, penghentian konflik bersenjata, sementara untuk dilakukannya penanganan situasi kemanusiaan seperti pengungsi dan juga penyanderaan,” ucap dia.
Namun, berganti Komisioner Komnas HAM, berganti pula kebijakan yang diambil untuk konflik Papua. Usman mengatakan, Komnas HAM seharusnya tidak boleh sepihak menghentikan Jeda Kemanusiaan dan harus mendengar pihak-pihak yang berharap dengan kesepakatan itu.
 “Ya itu kan seharusnya (penghentian Jeda Kemanusiaan) tidak boleh sepihak, harus dengan mendengarkan seluruh pihak termasuk kantor perwakilan Komnas HAM Papua itu sendiri, kan itu justru melemahkan kredibilitas Komnas HAM kalau keputusan diambil secara sepihak tanpa ada kesamaan keputusan dengan Kantor Perwakilan Komnas HAM sendiri,” kata dia. “
Saya yakin Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua lebih memiliki semacam pertimbangan lapangan yang sangat perlu didengarkan oleh Komnas HAM pusat. Jadi tidak perlu sebirokratis itu,” lanjut Usman. Sebelumnya, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro mengatakan, lembaganya tidak melanjutkan perjanjian Jeda Kemanusiaan yang disepakati 11 November 2022. Atnike mengungkapkan, MoU lebih tepat dilakukan oleh pihak yang bertikai, bukan oleh Komnas HAM.
Selain itu, Atnike mengatakan perjanjian itu dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Komnas HAM. “Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM,” ucap Atnike.(BNN 05)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *