Kejati Sumut Diduga Pakai Standart Ganda Dalam Kasus Tipikor BTN Rp 39,5 M


MEDAN  BNN – Kasus dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, kembali disorot. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diduga melakukan disparitas hukum dengan menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kejahatan perbankan tersebut.

“Kejati Sumut patut kami duga telah menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kredit modal kerja – kredit yasa griya (KMK-KYG) PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Ada disparitas dalam penanganannya,” ucap Taulim Matondang selaku Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Prov. Sumut, Kamis ( 07/ 07 / 2023 ).

Untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang transparan, tutur T Matondang, penyidik Kejatisu sebaiknya segera mempercepat pelimpahan perkara 4 tersangka dari BTN ke pengadilan.

“Berdasarkan penelusuran, ada ditemukan dugaan manipulasi data pada proses pencairan kredit dari BTN ke PT KAYA yang merupakan salah satu modus kejahatan perbankan. Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya. Karena itulah kita minta Kejatisu tidak memelihara status tersangka 4 pejabat BTN. Demi keadilan, limpahkan kasusnya ke pengadilan, bukan digantung gantung atau dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum,” ujar T Matondang.

Sekedar diketahui, pencairan kredit Rp 39,5 miliar dari BTN Cabang Medan kepada PT KAYA berdasarkan perikatan kredit sesuai akta Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat Notaris Elviera SH MKn, dengan mencantumkan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Dari total agunan itu, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan (masih diagunkan) di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas

“Yang mengajukan kredit ke BTN adalah PT KAYA, namun memakai agunan atas nama PT ACR. Anehnya, agunan SHGB yang digunakan PT KAYA dalam pengajuan kredit ke BTN itu, masih menjadi agunan di PT Bank Sumut. Inikan penuh kejanggalan,” papar T Matondang.

Kejanggalan lainnya, sebut Matondang, proses peradilan yang berjalan hanya menyeret Notaris Elviera, Dirut PT KAYA Canakya Suman dan Dirut PT ACR Mujianto sebagai terdakwa. Mereka pun sudah divonis oleh pengadilan. “Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan justru belum diseret ke pengadilan? Padahal mereka sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan,” tegasnya.

Kasus dugaan kejahatan perbankan ini, sebut Matondng terjadi karena adanya kesepakatan debitur dengan kreditur. “Dalam persidangan lalu, Notaris Elviera menyatakan bahwa sebelum dibuat akta perjanjian kredit, terlebih dahulu sudah ada kesepakatan antara Direktur PT KAYA Canakya Suman dengan pihak BTN. Anehnya, kasus 4 pejabat BTN ini malah tidak kunjung dilimpahkan kasusnya. Ada apa ini? Apa ada?” tuturnya.

Karena itu, ujar Matondang sudah seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Sejauh ini Kejatisu hanya menyidangkan Notaris Elviera, Mujianto dan Canakya Suman ke persidangan. Seolah olah hanya mereka saja yang terjerat kasus kejahatan perbankan ini. Padahal, sudah jelas ada keterlibatan Pimpinan Cabang (Pincab) BTN Medan Ferry Sonefille, Wakil Pincab Agus Fajariyanto, pejabat kredit R Dewo Pratoloadji dan analis kredit Aditya Nugroho. “Sekarang dimana mereka? Mengapa mereka belum diseret ke pengadikan?” tanya T Matondang.
.

Demi terciptanya transparansi dan mengungkap tabir kejahatan perbankan, Matondang mendesak Kejatisu menghadirkan 4 pejabat BTN yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pada persidangan di pengadilan.

“Limpahkan kasusnya ke pengadilan. Tidak elok disimpan simpan, nanti bisa basi dan busuk,” tukasnya seraya menyebut azas equality before the law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum.(BOB/ 04)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *