DPRD Kabupaten Deliserdang Sahkan P-APBD Tahun 2023: Sebuah Proses Demokrasi


Lubuk Pakam BNN – DPRD Kabupaten Deliserdang mengesahkan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/9/2023).

“Saya atas nama Pemkab Deliserdang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang,” ujarnya.

Ia menambahkan, turut bersama-sama membahas seluruh proses P-APBD tahun anggaran 2023.

Seluruh tahapan yang telah dilalui, kata dia, merupakan komitmen dan tanggungjawab bersama.

“Merupakan sebuah proses demokrasi yang harus kita lalui dan telah kita laksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, kata dia, satu agenda rutin dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal.

Dan, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBD merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja.

“Yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik sisi pendapatan maupun belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnnya.

Lebih lanjut, ia bilang beberapa pertimbangan yang menyebabkan diajukan P-APBD adalah penyesuaian target PAD.

Dan, pendapatan daerah yang sah serta penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dia merinci satruktur pendapatan belanja dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Deliserdang 2023.

“Pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang pada P-APBD 2023 sebesar Rp4.379.996.272.873. Terdiri dari komponen PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain pendapatan yang sah,” katanya.

Menurutnya, belanja daerah Rp 4.552.403.406.286, terdiri dari belanja belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp174.907.133.413, sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp2,5 miliar.

“Dengan demikian, maka pembiayaan netto sebesar Rp172.407.133.413, akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp172.407.133.413. Sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol,” ujarnya.

Sedangkan Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Deliserdang, Misnan Al Jawi menuturkna, Banggar berharap momen perubahan APBD tahun 2023 merupakan kreasi dan evaluasi.

“Laporan triwulan, laporan semester untuk mepertajam antara target serta capaian, baik anggaran program dan kegiatan,” katanya.

Oleh karena itu, saat realisasi APBD 2023, baik anggaran dan program kegiatan yang disusun dapat tercapai di sisa waktu TA 2023.

Pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah harus dapat mencerminkan adanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah pada sisi akhir tahun anggaran sebagai perwujudan dari diselenggarakannya tata kelola keuangan daerah.

(BNN02)

 

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *