Disbudporapar Karo Terpaksa Tutup Pos Lau Kawar Buntut Warga Salah Satu Desa Ingin Kuasai Retribusi


KARO BNN  – Pos pengutipan retribusi masuk ke Danau Lau Kawar, di Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo ditutup sementara waktu.

Hal itu terjadi karena di pos tersebut sempat ada kekisruhan antara petugas juru kutip dengan masyarakat salah satu desa di sana.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo, Indra Tarigan membenarkan, penutupan tersebut.

Dijelaskan Indra, pos retribusi objek wisata di bawah kaki Gunung Sinabung tersebut resmi ditutup sementara mulai Selasa (26/9/2023) kemarin.

“Ya untuk sementara pos retribusi di Lau Kawar kita tutup sementara. Kita ambil kebijakan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujar Indra, Kamis (28/9/2023).

Indra menjelaskan, penutupan ini berawal dari adanya permohonan dari warga Desa Kuta Gugung, Kecamatan Namanteran, yang meminta pengutipan retribusi di sana sementara waktu dipegang oleh warga.

Ditanya perihal alasan permintaan tersebut, dirinya menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari warga pengutipan ini karena desa membutuhkan dana tambahan untuk melaksanakan pesta tahunan yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Jadi di hari Jumat (22/9/2023) itu kita dapat surat permohonan dari masyarakat. Dari surat itu, mereka minta agar mereka yang ngutip untuk menutupi kekurangan biaya pesta tahun,” ucapnya.

Setelah menerima surat tersebut, pihak dari Disbudporapar Kabupaten Karo berencana akan membalas surat tersebut pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Namun, belum sempat balasan surat tersebut sampai ke masyarakat di hari Minggu (24/9/2023) kemarin masyarakat Desa Kuta Gugung yang belum mendapatkan persetujuan oleh pihak berwenang dalam hal ini Disbudporapar Kabupaten Karo, langsung mendatangi pos retribusi dan ingin mengambil alih pos.

“Memang di isi surat itu, mereka meminta mulai mengutip hari Minggu, sementara surat hari Jumat kita terima. Belum sempat kita balas, tapi masyarakat sudah mengacu surat mereka saja dan langsung turun ke pos. Jadi kemarin memang agak memanas di pos karena masyarakat langsung turun,” jelas pria berkacamata ini.

Atas perselisihan tersebut, selanjutnya pihak dari Disbudporapar Kabupaten Karo sudah sempat melaporkan kejadian di pos kepada pihak berwajib.

Pada Senin (25/9/2023) kemarin pihak dari Disbudporapar Kabupaten Karo dengan instansi terkait, langsung melakukan pertemuan dengan masyarakat di balai masyarakat Desa Kuta Gugung untuk mencari solusi permasalahan ini.

Namun, saat pertemuan kemarin kedua belah pihak belum menemukan titik terang karena keduanya masih bertahan dengan keinginan masing-masing.

Indra mengungkapkan, memang sesuai dengan peraturannya pengutipan ini hanya bisa dilakukan oleh pihak dari Disbudporapar Kabupaten Karo. Dan tidak bisa dipindahtangankan begitu saja, meskipun dengan berbagai macam alasan.

“Kita tetap bertahan kalau itu (pengutipan oleh masyarakat) tidak bisa. Hasil pertemuan kemarin saya bawa ke Kepala Dinas, terakhir kita ambil kesimpulan untuk menutup sementara sambil menunggu kebijakan apa yang akan kita ambil,” ucapnya.

Pasca-pos tersebut ditutup sementara, Indra mengatakan pihaknya sudah memasang informasi jika hingga batas waktu yang belum ditentukan retribusi oleh pihak Disbudporapar Kabupaten Karo ditiadakan sementara.

Jika nantinya masih ada pihak yang melakukan pengutipan di sana, diluar dari tanggung jawab Pemkab Karo dan dapat dikatakan Pungutan Liar (Pungli). (BNN03)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *