JAKARTA bnn – Perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik.
Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments di perjanjian itu berbunyi: ”Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil”.
Berdasarkan fakta dokumen ini, maka tim PR2Media telah mencermati dan menyampaikan beberapa hal krusial sebagai berikut:
Secara umum, perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat khususnya Pasal 3.3 ini dapat melemahkan ekosistem pers nasional karena tak lagi mewajibkan penyedia layanan digital AS (misalnya yang tergabung dalam Perusahaan raksasa Meta dan Alphabeth) bermitra dengan perusahaan pers lokal di Indonesia untuk memastikan jurnalisme bermutu di Indonesia.
PR2Media melihat adanya pergeseran paradigma dan norma kebijakan/pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital dan media jurnalisme lokal dari mandatory ke voluntary.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden No. 32/2024, maka norma mandatory sudah cukup jelas dan cukup meyakinkan, terutama pada dua sektor strategis tata kelola digital:
Pertama, ranah kualitas konten dan ruang digital yang sehat bagi jurnalisme:
- perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kemitraan dengan perusahaan pers yang setara, adil, dan transparan, yaitu kewajiban platform bekerja sama dengan perusahaan pers dalam:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
Bagi hasil ini merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Merujuk Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat, norma mandatory ini bergeser ke voluntary, yang berisiko pada melemahnya daya tawar perusahaan pers Tanah Air terhadap platform digital.
Dari sisi platform, dalam upaya melaksanakan prinsip bagi hasil, maka tidak ada ada lagi kewajiban, tetapi hanya iktikad baik dan komitmen satu pihak yang dalam satu dekade ini nyaris tidak terlaksana dengan baik, proporsional, dan terbuka.
Pola relasi business to business seperti terjadi sebelum adanya Perpres No 32/2024 akan berlaku kembali, yang berisiko pada tak terlindunginya hak-hak perusahaan pers Tanah Air secara adil.
Catatan awal tahun 2026 Komite Tanggungjawab Sosial Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTRP2JB) menyimpulkan komitmen platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap jurnalisme berkualitas sepanjang 2024/2025 masih rendah.
Program kerja sama dengan pelaku media di Indonesia hingga transparansi anggaran belum memenuhi harapan publik.
Secara khusus, Pasal 3.3 itu menegasi keberadaan lembaga negara KTP2JB yang telah dibentuk tahun lalu.
Adanya KTP2JB merupakan bentuk kehadiran negara, mengendalikan pola relasi platform dan perusahaan pers yang masih timpang, dan merugikan hak publik.
Lebih jauh, revisi pasal 43 pada UU Hak Cipta No 28/2014 yang saat ini berlangsung juga terdampak serius, padahal ini upaya lain untuk memastikan bahwa karya jurnalistik mendapat pengakuan ekonomi yang memadai saat karyanya yang dimonetisasi oleh platform.
Berdasarkan beberapa catatan di atas, maka:
- Kami meminta agar Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments ini ditinjau kembali dengan mengembalikan kepada norma mandatory, karena ini selaras dengan kebijakan serupa di negara negara demokrasi di Eropa Barat.
- Pasal 3.3 yang mencegah adanya kewajiban bagi platform AS (untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar juga bertentangan dengan Pasal 2.6: Intellectual Property dalam perjanjian dagang ini, yang mengakui hak atas kekayaan intelektual, yang salah satu turunannya adalah hak cipta atas konten jurnalistik.
- Perlindungan atas kinerja perusahaan pers Indonesia merupakan keharusan, tidak semata untuk menjamin keberlanjutan bisnis, akan tetapi untuk memastikan tersedianya jurnalisme berkualitas, yang memenuhi hak publik atas informasi.
- Kami meyakini perusahaan platform digital akan terus berkomitmen bagi iklim bisnis media jurnalisme yang sehat, adil, dan berperan aktif dalam penguatan jurnalisme berkualitas di ruang digital.
- Kami berharap perusahaan platform tetap mendukung tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 32/2024 tentangTanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
PR2Media adalah singkatan dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media, sebuah lembaga berbasis di Yogyakarta yang berfokus pada kajian, pemantauan, dan advokasi kebijakan media serta ruang digital di Indonesia.
Peran Utama PR2Media
Pemantauan Regulasi Media Mereka menyoroti kebijakan pemerintah dan regulator media, terutama yang berdampak pada demokrasi, kebebasan pers, dan transparansi.
Riset dan Publikasi PR2Media rutin merilis Catatan Awal Tahun yang berisi evaluasi kondisi media dan regulasi di Indonesia. Misalnya, pada 2026 mereka menyoroti militerisasi ruang digital dan privatisasi kebijakan media sebagai ancaman serius bagi demokrasi Indonesia.
Advokasi dan Edukasi Publik Mereka mengadakan diskusi, seminar, dan peluncuran buku untuk mendorong sistem komunikasi yang lebih demokratis dan inklusif. (bnn 05)


No comment