DELISERDANG BNN– Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan resmi mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri Ashari Tambunan itu sudah dikirim ke DPRD Deliserdang pada Senin (12/6/2023) sore.
Surat dikirim Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar dan diterima Sekwan DPRD Deliserdang, Binsar Sitanggang.
“Sebelum maghrib diajukan pengunduran diri Pak Bupati. Alasannya karena mau mencaleg DPR RI periode 2024-2029,” ujar Muslih, Selasa (13/6/2023).
Selain ke DPRD Deliserdang, surat pengajuan pengunduran diri Ashari Tambunan juga diantar Pemkab Deliserdang ke Gubernur Sumut.
Ketika dewan tidak memparipurnakan pengunduran diri Ashari Tambunan, maka Gubernur Sumut juga bisa memprosesnya.
Hasil paripurna DPRD Deliserdang juga nantinya akan dikirimkan juga ke Gubernur.
“Kami kirimkan permohonannya sampai ke Provinsi saja, nanti orang Provinsi lah yang ke Mendagri. Yang menerbitkan SK nanti ya Kemendagri juga,” kata Muslih.
Meski telah mengajukan permohonan pengunduran diri, tapi Muslih menegaskan Ashari Tambunan tetap bisa melakukan pelantikan.
Sesuai dengan regulasi, Bupati akan kehilangan hak dan segala kewenangannya ketika ditetapkan di Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Di SK pemberhentiannya itu pun nanti disebutkan kalau SK ini akan berlaku setelah ditetapkan di DCT. Kalau sudah DCT, nanti ya akan ada Pelaksana Tugas (Plt). Pak Yusuf (Wakil Bupati) lah nanti Plt nya sampai bulan Desember,” kata Muslih.( BNN 02)
No comment