Sebulan Lebih Diproses, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Meledaknya Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal yang Tewaskan Zulkarnain di Langkat


LANGKAT BNN – Almarhum Zulkarnain (26) warga Desa Wampu/Pasiran tewas pada 13 Juli 2023 di RS Adam Malik Medan. Pria ini mengalami luka bakar serius akibat meledaknya dapur penyulingan Condensate (minyak mentah) di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat pada 24 Juni 2023 lalu.

Namun hingga satu bulan lebih kasus merenggut jiwa ini terjadi, belum satupun Tersangka ditetapkan polisi atas kejadian yang diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini.

Polres Langkat menangani kasus meledaknya Dapur Penyulingan Condensate yang diduga dikelola Wanita berinisinal SRW dan suaminya berinisinal MT tersebut dengan memperoses Laporan Polisi Tife A Nomor LP/A/04/VI/2023/Reskrim/Polsek Tanjung Pura/ Polres Langkat/ Polda Sumut tanggal 25 Juni 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, tanggal 10 Juli 2023 Satreskrim Polres Langkat telah memeriksa pemilik Dapur Penyulingan Condensate yang meledak yakni wanita berisinial SRW dan suaminya MT masing-masing warga Jalan Terusan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

TUNGGU PERIKSA SAKSI AHLI
Menanggapi belum adanya tersangka atas kasus meledaknya Dapur Penyulingan Condesate llegal itu, Selasa (01/7/2023) malam, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing SIK mengaku, polisi menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Dijelaskaannya, polisi telah selesai memeriksa barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) yang selanjutnya akan memeriksa saksi ahli dari Hiswana Migas Jakarta hingga menggelarkan perkara untuk menetapkan tersangka. “Kami tinggal nunggu ahli dari BPH Migas untuk menetapkan tersangka,” katanya.

AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing SIK menjelaskan, hanya fokus memeriksa pada kasus meledaknya dapur di Desa Pantai Cermin Kecamatan Langkat sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menyangkut potensi tersangka atas kasus tersebut terhadap kasus itu, dijelaskan AKP Luis Bestran akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah memeriksa ahli. Atas potensi ditetapkannya Wanita berinisial SRW dan suaminya MT menjadi tersangka, kembali dijelaskannya menunggu gelar perkara.

“Intinya satu dulu (calon tersangka,red), kalau yang lainnya pengembangan to pak,” pungkasnya menjawab potensi suami SRW inisial MT menjadi tersangka.

80 DAPUR PENYULINGAN CONDENSATE DI LANGKAT
Sementara, wanita yang diduga pemilik Dapur Penyulingan Condensate di Desa Pantai Cermin yang meledak berinisial SRW pada wartawan, Rabu (02/8/2023) mengakui pemeriksaan polisi pada dirinya dan suaminya berinisial MT oleh polisi.

Wanita ini mengaku kooperatif dalam pemeriksaan polisi dan menjelaskan bersama suaminya menerima hasil pekerjaan penyulingan condesate yang berasal dari bahan baku minyak mentah yang dibelinya lalu diolah dengan cara memberikan borongan kepada Alm. Zulkarnain lalu menjual hasil olah tersebut.

Ditanya menyangkut izin, SRW mengaku tak memiliki nya karena usaha Dapur Penyulingan itu dikelolanya bersama suaminya MT secara tradisional yang diperoleh dari orangtuanya yang mengelola sejak 20 tahunan lalu.

“Usaha ini tradisional masyarakat disini pak. Minyak Mentah dari bekas pengeboran Pertamina yang ditinggalkan. Kalau saya peroleh usaha dari orang tua. Udah puluhan tahun usaha ini sejak dikelola orang tua saya,” bebernya.

Kronologis meledaknya Dapur Penyulingan miliknya, SRW mengaku tak mengetahui karena tak berada di lokasi serta menyatakannya telah berdamai dengan keluarga Alm. Zulkarnain dan telah memberikan uang duka serta akan memberikan nafkah pada keluarga korban.

“Waktu itu saya tak ada ditempat pak. Setahu saya mereka profesional dalam pekerjaan. Saya pun malah tak tahu pengelolaannya (penyulingan,red),” dalihnya.

Yang mengejutkan, SRW mengaku, ada 80 an Dapur Penyulingan Minyak Mentah di Kabupaten Langkat yang beroperasi dan telah banyak korban meninggal akibat meledaknya dapur penyulingan ilegal tersebut.

“Dapur di daerah Tanjung Pura itu 80 an Dapur di Kabupaten Langkat. Banyak yang terbakar yang meninggal juga. Semua diproses hukum kayaknya,” terangnya.

DAPUR PENYULIGAN CONDESATE ILEGAL MELEDAK, 1 PEKERJA TEWAS
Diberitakan beberapa media, Dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, menelan korban jiwa. Seorang pekerja, Zulkarnain (26) tewas setelah sekujur tubuhnya terbakar akibat terkena semburan minyak mentah di tempat penyulingan ilegal tersebut.

Zulkarnain dilaporkan meninggal dunia di RS Adam Malik Medan, Kamis (13/7/2023) malam. Kondisinya sangat mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh luka bakar.

Insiden yang mendera Zulkarnain terjadi pada 24 Juni 2023 lalu. Saat itu, Zulkarnain yang bekerja di dapur penyulingan minyak mentah milik Sri Rita Wati di Desa Pantai Cermin Tanjung Pura, terkena semburan minyak mentah yang meledak dari dapur penyulingan. Ledakan itu pun seketika menyulut kobaran api. Dalam hitungan detik, api menyambar membakar Zulkarnain.

Sebelumnya, dapur penyulingan minyak ilegal milik SRW di Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura, Langkat, berulang kali terbakar. Sebelumnya medio April 2023 , penyulingan sempat terbakar. Teranyar 24 Juni 2023 lalu, dapur penyulingan terbakar hingga akhirnya menelan korban jiwa.

Atas pemeriksaan kasus ini, Polisi menerapkan dengan pasal 53 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja. (BOB /BNN04)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *