Monopoli RB-6 UMKM Pusat Pasar Terbongkar, Dirut PUD Pasar Suwarno Seperti Gusar


MEDAN BNN –  Praktik monopoli lapak kios di PUD Pasar Kota Medan menarik ditelusuri. Persis kartel, beberapa tempat usaha di sejumlah pasar yang dikelolah BUMD itu, ditengarai ‘dikuasai’ oknum tertentu secara sistemik dan massif. Bukan hanya merugikan pedagang, praktik ini juga berdampak terhadap kebocoran pemasukan kas daerah.

“Kita menemukan adanya dugaan praktik monopoli lapak kios di Taman 6 yang disebut RB-6 Pusat Pasar Medan. Pengelolaan lapak untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu disinyalir dikuasai satu orang,” ucap Direktur Lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), OT Batubara, Minggu (16/7/2023).

Untuk menempati atau menyewa lapak di RB-6 itu, para pedagang UMKM harus berurusan dengan seseorang yang disebut Pak Haji. “Kalau mau menyewa, hubungi Pak Haji. Dia dekat sama Dirut PUD Pasar dan Kepala Pusat Pasar ini,” sebut seorang pedagang UMKM di RB-6 yang berdekatan dengan gerai usaha ikan asin.

Berdasarkan penelusuran, lapak RB-6 disewakan dengan harga yang fantastis. Lapak ukuran 1,5 X 2 meter, disewakan Rp 700 ribu perbulan. Sedangkan ukuran 3 X 2 meter dibandrol dengan harga Rp 15 juta pertahun. Bahkan, di lokasi lapak yang dinilai strategis dibandrol mencapai Rp 20 juta pertahun.

“Untuk standardnya hitungan satu lapak sewanya Rp 700 ribu perbulan. Kalau sampai ke belakang hitungannya kali tiga,” sebut MI yang mengaku pengelola RB-6 Pusat Pasar Medan ketika dihubungi terkait masalah tersebut beberapa waktu lalu.

Sebelumnya MI sempat memaparkan luas lapak yang berada di RB-6. Ia juga menjelaskan harga sewa lapak tersebut. Menurutnya, ada pedagang UMKM menyewa 3 sampai 4 lapak di lokasi itu dengan harga sewa diberi sedikit miring. “Kalau depan saja harga standard. Biasanya sampai belakang. Makanya negosiasinya (sampai belakang) hitungan bisa kali tiga,” paparnya dari ujung telepon.

Bukan hanya sewa lapak, pedagang UMKM juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta agar bisa membangun kios sendiri. Biaya administrasi itu dibayarkan kepada PUD Pasar melalui Cabang Pusat Pasar. “Sudah bayar lapak, pedagang juga dikenakan biaya lagi agar bisa membangun kios pelindung atau tempat penyimpanan barang dagangannya. Dua kali bayar,” tutur OT Batubara yang juga pembina di Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan (Formas PP) Sumatera Utara.

Kasus monopoli lapak RB-6 Pusat Pasar ini disebut-sebut atas restu Dirut PUD Pasar Suwarno dan Kepala Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay. Belum diketahui apakah Suwarno mendapat kucuran dari hasil sewa lapak dan pembangunan kios para UMKM tersebut. Hanya saja, ketika dikornfirmasi Suwarno cepat-cepat mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay. Ia sepertinya gusar dan berupaya menghindar ketika ditanya hal itu. “Ke Pusat Pasar aja,” sebutnya seraya mengirimkan nomor handphone Khairul Azhar Daulay.

Ketika ditemui, Kepala Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay bukannya menjelaskan dugaan monopoli lapak dan biaya bangun kios UMKM di RB-6, tapi malah menawarkan lapak gratis di tempat tersebut. “Di lokasi mana abang mau? Tapi sekarang ini arahnya yang tinggal dekat jual ikan asin. Suruh aja anggota abang jumpai aku,” katanya seolah-olah sedang sibuk sembari menyodorkan amplop putih. (BOB /BNN03)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *