Warga Suka Makmur Kecamatan Delitua Tuding Gudang Pengolahan Besi CV Maju Bersama Sumber Polusi dan Bikin Rusak Rumah


Delitua BNN

 – Keberadaan gudang pengolahan besi milik CV Maju Bersama di Jalan Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dituding warga sebagai sumber polusi.

Tidak hanya menimbulkan polusi udara dan suara, keberadaan gudang pengolahan besi ini juga dituding mencemari lingkungan.

Sayangnya, Siti Zaleha, pihak yang disebut sebagai Komisaris Utama CV Maju Bersama memilih bungkam ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com.

Karena memicu polusi udara dan suara, warga pun kemudian menggeruduk gudang pengolahan besi ini pada Sabtu (10/6/2023) sore.

Warga protes, karena lokasi gudang pengolahan besi berada di areal permukiman masyarakat.

Tiap kali beroperasi, gudang pengolahan besi ini menimbulkan kebisingan.

Selain itu, keberadaan gudang pengolahan besi ini juga membuat dinding rumah warga rusak, dampak getaran keras yang timbul akibat mesin pemotong besi.

Puluhan warga yang didominasi emak-emak memasang spanduk penolakan di dekat gudang pengolahan besi.

Mereka menandatangani petisi melalui spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap pengolahan besi yang ada di permukiman padat penduduk.

Menurut Budi Ismawani Eliza, perwakilan warga, aksi ini murni berangkat dari keresahan masyarakat.

Dia mengaku telah komplain ke perusahaan yang dianggap tak memiliki izin lingkungan itu.

Sayangnya, keluhan warga diabaikan dan tidak direspon pihak perusahaan.

“Kami warga menolak adanya kegiatan perindustrian di lingkungan penduduk ini. Kami pajang saja bentuk keluhan kami kepada tempat perindustrian tersebut. Menduga perusahaan tidak punya izin, yang mereka punya SIUP, akta notaris,” kata Budi Ismawani Eliza, Sabtu (9/6/2023).

Selain komplain ke perusahaan, warga juga telah mengadukan keresahannya ke DPRD Deliserdang.

Saat itu, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan perwakilan perusahaan, DPRD Deliserdang sempat berjanji akan sidak ke lokasi.

Namun sayangnya, beberapa jam sebelum sidak, mereka membatalkannya tanpa sebab yang jelas.

Saat ini warga cuma ingin perusahaan itu hengkang dari permukiman warga.

Selain dianggap bising, polusi dan mencemari lingkungan, kegiatan usaha itu juga dianggap membuat macet.

Dijelaskan Budi Ismawani Eliza, pemilik usaha itu diduga bernama bernama Sarkum.

Namun yang tertera sebagai komisaris utama itu anaknya bernama Siti Zaleha.

Kegiatan usaha ini pun sudah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun.

Namun warga yang selama ini resah menahan diri.

“Tahi besi pun banyak, cuma mereka merasa bukan limbah dari dia,” kesal Budi.(BNN 02 / Her)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *