Medan BNN -Mantan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Batu Bara dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumut oleh Komunitas Peduli (Kompi) kabupaten Batu Bara, pada Senin, 28 Agustus 2022, di PTSP Kejati Sumut.
Kompi Batu Bara menyebut setidaknya ada sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara yang diduga melibatkan nama ISS yang merupakan Penagung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada pelaksaan Proyek pada Disdik Batu Bara tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618.1 miliar pada Tahun anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengkaitkan nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut” kata Kordinator Komunitas Peduli Batu Bara, Muhammad Syafi, senin (28/08/2023)
Adapun modus operandi dugaan tindak
pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Saudara ISS tambah Syafi’i, dengan modus melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertangung jawaban yang sebenarnya,
“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas pendidikan Batu Bara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengkaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan” katanya
Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, kuat dugaannya bahwa oknum pejabat tersebut selaku KPA sekaligus PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan proyek tersebut, ” Dan kami duga padahal Oknum tersebut mengetahui pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang di isyaratkan dalam kontrak pekerjaan,”paparnya
Lebih lanjut, Syafii juga menuturkan, mantan oknum pejabat disdik Batubara yang sekarang di Kominfo Sumut itu diduga menetapkan HPS tidak didasarkan pada survey harga sehingga, “Kuat dugaan kami memudahkan penyedia melakukan mark up harga,”ujarnya
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi sumut agar memerintahkan Assisten Intelejen melakukan pra penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut. “Serta Memanggil Oknum ISS beserta PPTK nya, dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud,”pungkasnya
Ia juga mendesak BPK Sumut Maupun BPKP Sumut menggelar audit investigatif guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan.
“Selanjutkan, laporan yang telah kami layangkan di PTSP kejatisu itu, akan kami tembuskan pada komisi pemberantasan korupsi, dan Jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksa secara serius dan profesional,”tandasnya (BOB /BNN04)
No comment