Pemkab Deliserdang akan Tingkatkan E-Padi hingga Inovasi Pembayaran Pajak secara Online


DELISERDANG BNN  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyambut baik usulan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Deliserdang atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Deliserdang (PDAM Tirta Deli).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, Senin (11/9/2023).

“Khusus untuk saran terhadap Ranperda atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015  Tentang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum, kami sepakat perlu tindakan tegas bagi perilaku atau tindakan yang sangat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Wabup pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Drs T Akhmad Tha’ala tersebut.

Ia menyampaikan, Pemkab Deliserdang juga siap untuk memberikan penjelasan pada pembicaraan atau rapat-rapat selanjutnya agar terwujud suatu produk hukum daerah yang menjadi pondasi dalam mewujudukan tata pengelolaan pemerintah yang lebih baik.

Mengenai Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak, ada beberapa hal yang akan dilakukan Pemkab Deliserdang, antara lain pemutakhiran data melalui pengklasifikasian piutang dan pendataan potensi pajak daerah, melaksanakan memorandum of understanding (MoU) degnan stakeholder terkait, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Bank Sumut.

Membangun dan mengembangkan inovasi pembayaran pajak secara online by android, meningkatkan kinerja sumber daya manusia (SDM) melalui link E-Padi, sehingga bisa membuka loket dan melakukan pengawasan pembayaran pajak daerah.

Melaksanakan High Level Meeting dalam upaya peningkatan kapasitas SDM untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melaksanan Program Geografis Information System (GIS), sehingga pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih akurat berdasarkan pemetaan, melaksanakan penagihan tunggakan PBB secara door to door, dan menyusun stimulus penagihan tunggakan pajak, yaitu penghapusan denda PBB.

“Dalam hal evaluasi Pajak Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Deliserdang akan memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat agar fasilitasi maupun evaluasi bisa selesai sesuai harapan bersama,” terang Wabup.

Untuk selanjutnya, Pemkab Deliserdang siap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada pembicaraan atau rapat-rapat selanjutnya.

“Mudah-mudahan melalui kerja keras, upaya sungguh-sungguh dan komitmen kuat dari kita semua, saya yakin Ranperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang telah ditentukan dan menjadi instrumen penting dalam membangun Kabupaten Deliserdang,” harap Wabup.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD Deliserdang, pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Deliserdang terkait.(BNN 02)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *