LUBUKPAKAM BNN – Polresta Deli Serdang berada di bawah naungan Polda Sumut.
Polresta Deli Serdang menjadi satu-satunya Polresta di Sumatera Utara. Sebelum tahun 2019 statusnya masih Polres.
Karena perubahan status Pemimpin utama di Polresta Deli Serdang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Saat ini statusnya dibawah Kota Medan yang sudah berstatus Polrestabes.
Sementara di Kabupaten Kota lain masih berstatus Polres.
Berikut Daftar Pejabat Utama di lingkungan Polresta Deli Serdang :
1. Kapolresta : KOMBES POL IRSAN SINUHAJI, S.I.K., M.H.
2. Wakapolresta : AKBP AGUS SUGIYARSO, S.I.K
3. Kabag Ops : KOMPOL RICKY PRIPURNA ATMAJA, S.I.K
4. Kabagren : KOMPOL MAHYU DANIL NOOR,S.Si
5. Kabag SDM : AKP SLAMET RIYADI,S.H.,M.H.
6. Kabaglog : KOMPOL SOEDARJANTO
7. Kasat Narkoba : KOMPOL ZULKARNAIN, S.H
8. Kasat Lantas : KOMPOL NASRUL, S.Kom., S.I.K
9. Kasat Samapta : KOMPOL BULAT PANJAITAN, SH, MH
10. Kasat Reskrim : KOMPOL WIRHAN ARIF,S.H.,S.I.K,M.H.
11. Kasat Binmas : KOMPOL ROSMERI,S.H.
12. Kasat Intelkam : KOMPOL SYAHRIAL EFENDI SIREGAR, S.H., M.A.P
13. Kasat Tahti : AKP EDIANTO
14. Kepala SPKT : AKP SUTARJO.
15. KASI TIK : AKP RIBUAN.
16. KASIKUM : AKP HENDRI GINTING, SH,
17. KASIDOKKES : AKP RASIDIN.
18. KASIWAS : AKP KARLES SINURAT
19. KASIUM : AKP SRI EFFENDY.
20. KASIPROPAM : IPTU TERYYSVO.
21. KASI HUMAS : AKP KERISMEN KARO SEKALI.
Kepolisian Resort atau Polres adalah sub-unit di bawah Polri yang mempunyai wilayah hukum setingkat Kabupaten/Kota.
Polres merupakan unsur pelaksana kewilayahan di kepolisian daerah atau polda.
Polres dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepolisian Resor Kota dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta), Kepolisian Resor Kota Besar dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes).
Dikutip dari Wikipedia, Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes/Polresta) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres Kabupaten/Kota).
Gedung Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Kamis (27/1/2022) (TRIBUN-MEDAN.com/M. Fadli Taradifa)
Berikut daftar Kapolres se- Sumut :
– Kapolrestabes Medan : Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K.
– Kapolresta Deli Serdang : Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H.
– Kapolres Asahan : AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH.
– Kapolres Batu Bara : AKBP. Jose D.C. Fernandes, S.I.K.
– Kapolres Binjai : AKBP. Rio Alexander Panelewen, S.I.K.
– Kapolres Dairi : Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H
Kapolres Humbang Hasundutan : AKBP. Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H.
Kapolres Labuhanbatu : AKBP. James Hasundungan Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K.
Kapolres Labuhanbatu Selatan : AKBP. Catur Sungkowo, S.Ag., S.H., M.H.
Kapolres Langkat : AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K., S.H., M.H.
Kapolres Mandailing Natal : AKBP. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.I.K., S.H., M.H.
Kapolres Nias : AKBP. Luthfi, S.I.K.
Kapolres Nias Selatan : AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K.
Kapolres Padang Lawas : AKBP. Diari Astetika, S.H., S.I.K.
Kapolres Padangsidimpuan : AKBP Dudung Setyawan, SH SIK MH,
Kapolres Pakpak Bharat : AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si
Kapolres Pelabuhan Belawan : AKBP. Josua Tampubolon, S.H., M.H.
Kapolres Pematangsiantar : AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K.
Kapolres Samosir : AKBP. Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Serdang Bedagai : AKBP. Dr. Ali Machfud, S.I.K., M.I.K.
Kapolres Sibolga : AKBP. Taryono Raharjo, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Simalungun : AKBP. Ronald Fredy Christian Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Tanah Karo : AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M.
Kapolres Tanjungbalai : AKBP. Ahmad Yusuf Affandi, S.I.K., M.M.
Kapolres Tapanuli Selatan : AKBP. Imam Zamroni, S.I.K., M.H.
Kapolres Tapanuli Tengah : AKBP. Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H.
Kapolres Tapanuli Utara : AKBP. Johanson Sianturi, S.I.K., M.H.
Kapolres Tebing Tinggi : AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K., M.K.P.
Kapolres Toba : AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K.
Kapolres yang ada di Sumut (HO)
Struktur di Polrestabes Medan
1. Bagian Operasional atau BAGOPS.
BagOps bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
2. Bagian Perencanaan atau BAGREN.
BagRen bertugas menyusun rencana kerja, mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.
3. Bagian Sumber Daya atau BAGSUMDA.
BagSumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
4. Seksi Pengawasan atau SIWAS.
Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum, baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri, di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja.
Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
5. Seksi Provost dan Paminal atau SIPROPAM.
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.
6. Seksi Keuangan atau SIKEU.
Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
7. Seksi Umum atau SIUM.
Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
8. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
9. Satuan Intelijen dan Keamanan atau SATINTELKAM.
Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
10. Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim.
Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
11. Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba.
Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
12. Satuan Pembinaan Masyarakat atau SATBINMAS.
Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas).
Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat, guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadaphukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
13. Satuan Samapta Bhayangkara atau SATSABHARA.
Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
14. Satuan Lalulintas atau Satlantas.
Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
15. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Sat Tahti.
Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Seksi Teknologi Informasi Polisi atau SITIPOL.
Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
(BNN 05).
No comment