#KEJAKSAAN NEGERI BINJAI MUSNAKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP#


Binjai BNN-

Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib bertempat di
Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati
Makmur Kecamatan Binjai Utara
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., didampingi para
Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak
Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Adapun barang bukti yang
dimusnakan terdiri dari :

 Narkotika sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan rincian sabu – sabu seberat 353,925
gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram;

 Orang dan Harta Benda sebanyak 13 (tiga belas) perkara;

 Keamanan dan Ketertibaan Umum sebanyak 3 (tiga) perkara;

 Handphone sebanyak 11 (sebelas) buah;
 Dan senjata api sebanyak 1 (satu) buah serta 5 (lima) butir peluru;

Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan
wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU

Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal
270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga
dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Inkracht)

pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang
dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai
eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan
Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau
di pakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana.
Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan
blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara
dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, turut hadir dalam kegiatan ini

Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Walikota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai
dr Sugianto, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Binjai, para undangan lain nya,Saat di konfirmasi awak media,
Kepala seksi intelijen
ADRE WANDA GINTING, S.H.membenarkan kegiataan tersebut.dimana kegiataan ini merupakan bagian dari perkara yang sudah inkrach.(BOB /BNN04)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *