Program “Jaksa Garda Desa” Ajak Kepala Desa dan Perangkat Desa di Sergai Cerdas Mengelola Keuangan Desa


MEDAN BNN -Tim Puspenkum Kejagung RI dan Tim Penkum Kejati Sumut lembali mengadakan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Serdang Bedagai, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (3/8/2023).

Tim Puspenkum dan Penkum Kejati Sumut yang turun langsung ke Langkat dan Deli Serdang adalah Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI, Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos,M.H., selaku Kepala Sub Bagian Kehumasan pada Puspenkum Kejagung RI, Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H, selaku Kepala Sub Bagian Sunproglaptau pada Puspenkum Kejagung RI dan Lilik Haryadi, S.H., M.H, selaku Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah pada Puspenkum Kejagung RI, Yos A Tarigan, SH.MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Efan Apturedi SH.MH.

Kedatangan tim Puspenkum ke Serdang Bedagai disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin, SH.,MH yang diwakili Kasi Intel Romel Tarigan, SH, MH.

Kepala Bidang Penerangan Hukum Puspenkum Kejagung RI Martha Parulina, SH, MH, menjelaskan, Jaksa Garda Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan Dana Desa serta memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar.

“Apa sebenarnya peran Jaksa Garda Desa ini? Mereka adalah teman dan sahabat yang dapat kita ajak berdiskusi dan menanyakan segala hal terkait pengelolaan Dana Desa. Jika ada keraguan, kesulitan, atau pertanyaan tentang penggunaan dana, Jaksa Garda Desa siap memberikan penjelasan yang jelas dan transparan,” katanya.

Disebutkan oleh Martha, desa dijalankan oleh pemerintahan desa yang bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Kolaborasi ini, menurturnya, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Namun, terkadang terjadi kurangnya pemahaman tentang hukum baik di kalangan masyarakat maupun perangkat desa. Inilah saatnya peran Jaksa Garda Desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar kita dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan benar,” tandasnya. .

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menjelaskan kalau kegiatan kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam rangka monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Pemkab Sergai.

Faisal menyampaikan 9 tahun UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, atau lebih populer kita sebut dengan UU Desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“UU Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki posisi strategis dalam masyarakat karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU Desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” katanya.

Sementata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kajatisu Yos A Tarigan, SH, MH, menyampaikan bahwa program Jaga Desa ini memberikan edukasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa semakin bijak dan cerdas dalam mengelola keuangan desa.

Hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Drs. Fajar Simbolon, M.Si serta Kepala Desa dan perangkat desa dari 6 kelurahan, dan 237 desa di 7 Kecamatan. (BOB/BNN04)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *