Medan BNN – Edgar Tambunan alias Acong, tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pangururan, Samosir, ditahan setelah pemeriksaan selama 15 jam.
Acong yang merupakan pegawai honorer Bapenda Samosir itu dikenakan pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Acong sudah menyerahkan diri pada Selasa (13/6/2023) siang.
“Iya, dia menyerahkan diri. Kemudian diperiksa selama 15 jam terkait penggelapan oleh penyidik tipikor,” kata Hadi.
Kasus penggelapan itu melibatkan oknum Satlantas Polres Samosir, almarhum Bripka Arfan Saragih dan tiga honorer lainnya. Menurut Hadi, terhadap tiga honorer ini belum ditetapkan tersangka.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka. Baru Acong ini saja,” katanya. Kasus ini telah dilakukan sejak 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Mendiang Bripka Arfan Saragih dan Acong ini diduga menipu warga dengan menyerahkan dokumen pembayaran palsu.
Kasus ini dilaporkan korban pada 31 Januari 2023. Saat kasus ini bergulir, Acong melarikan diri dan Bripka AS mengakhiri hidupnya dengan meminum racun.
selain menarik kasus penggelapan pajak kendaraan Rp 2,5 miliar di Kabupaten Samosir, Polda Sumut juga menangani kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang ditangani oleh Satreskrim Polres Samosir.
Hal ini dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kejanggalan kematian Arfan Saragih yang diklaim bunuh diri oleh Polres Samosir. (BNN 04)
No comment