Putusan MK Kabulkan Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil


JAKARTA, BNN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi menjadi lima tahun sangat ganjil, dan terkesan mendapat perlakuan istimewa.

Uji materi terhadap Undang-Undang KPK terkait masa jabatan pimpinan itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Kita bisa lihat bahwa putusan MK yang dibacakan kemarin, kalau kita lihat ya gugatan-gugatan yang diajukan di MK hampir dipastikan bahwa gugatan Nurul Ghufron ini mendapat privilege,” kata Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad,

Menurut Samad, dalam norma hukum sebuah putusan tidak berlaku surut. Maka dari itu menurut dia keputusan MK itu harus diterapkan pada periode KPK selanjutnya.

Samad menambahkan, dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu berlaku mulai 2024.

Akan tetapi, lanjut Samad, penerapan putusan itu menjadi janggal saat humas MK menjelaskan bahwa putusan itu bisa segera diberlakukan. “Tapi ini kan aneh, tiba-tiba ada penjelasan dari humas MK bahwa ini bisa segera diberlakukan.

Ini yang menurut saya banyak sekali keganjilan-keganjilan,” ucap Samad.

Samad menyebut uji materi yang diajukan Ghufron seolah mendapat keistimewaan karena prosesnya singkat mulai dari diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus. Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun langsung berlaku sejak putusan dibacakan.

Artinya, aturan tersebut sudah berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat. Dengan demikian, masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan berakhir pada tahun depan atau 2024. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, atau tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. “Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” tutur Fajar.(BNN 05)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *