KARO BNN – Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca Panjairan, S.H, M.H, ACCS, melakukan kegiatan reses ke Polres Tanah Karo, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, kunjungan Hinca ini sesuai dengan tugasnya di Komisi III yang membidangi seputar Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
Saat menerima kunjungan Hinca, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar memaparkan beberapa fokus kerja di Polres Tanah Karo. Salah satu fokus yang sedang ditangani oleh Polres Tanah Karo ialah peran kepolisian dalam penyelesaian kasus secara Restorative Justice. Serta pengungkapan kasus dan penyelesaian tindak Pidana Narkoba dari tahun 2021 hingga 2022 yang menurun.
“Terimakasih atas kedatangan bapak Hinca Panjaitan ke Mapolres Tanah Karo. Saat ini Polres Tanah Karo tetap fokus pada penyelesaian perkara secara restorative justice. Serta dari langkah yang kita lakukan dan berkat kerja keras dari semua personel, kita bisa menurunkan kasus tindakan pidana narkoba,” kata Ronny.
Seusai pemaparan dari Kapolres Tanah Karo, Hinca juga memaparkan fokus rencana kerja dari Komisi III DPR RI. Seperti nantinya akan membahas anggaran kementerian dan lembaga untuk tahun 2024, yang akan dilakukan pada 31 Mei 2023 sampai 15 Agustus 2023.
Hinca menjelaskan, sejak Januari 2023 Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan KUHP baru dengan sebutan KUHP Merah Putih.
“Harapan saya perkara kecil diselesaikan melalui Restorative Justice dan keadilan untuk rakyat kecil harus ditegakkan. Hukuman untuk perkara kecil menjadi sanksi sosial,” kata Hinca.
Pada reses tadi, dirinya juga memiliki catatan dan pesan kepada Polres Tanah Karo agar kasus peredaran narkoba agar ditangani secara serius dan ditindak secara tegas untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana lainnya. Serta perihal penegakan hukum melalui restorative justice, agar turut serta melibatkan kepala desa.
“Apabila kasus telah diselesaikan secara RJ, sebaiknya diumumkan ke masyarakat lainnya melalui Kepala Desa,” Ungkapnya.
Dalam kegiatan tadi, Hinca juga menerima beberapa pertanyaan dari personel Polres Tanah Karo yang juga fokus membahas seputar penanganan kasus melalui restorative justice. Selain itu, tadi juga sempat dibahas seputar peneraoa sanksi sosial bagi pelaku kejahatan.
Mendapatkan pertanyaan dan masukan ini, Hinca menjelaskan jika terkait dengan sanksi sosial terhadap perkara kecil, hal tersebut merupakan gagasan dan wajar banyak kendala yang akan dihadapi namun harus tetap dicoba.
“Terkait Perma akan dilakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung begitu juga dengan Perdes terkait sanksi sosial juga akan dilakukan koordinasi dengan Kemndagri dan Kapolri untuk membuat MoU,” pungkasnya.
(BNN 06)
No comment