Bacok Pedagang Mie, David Nicholas dan William Charles Dituntut 9 Tahun Bui dan Restitusi Rp 306 Juta

image
image
image
image
image
image
image
image

MEDAN bnn – David Nicholas dan William Charles dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon

Tak hanya dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 306 juta.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada kedua terdakwa.

“Hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 306 juta,” urai Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutannya, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga Selasa (6/6/2023) mendatang, dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIb

Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya di tempat, saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.

“Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David, lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut,” kata JPU.

Lalu saksi Vinson mengatakan bentar saja, hanya mau antar barang, lalu Diki marah-marah dan memaki-maki saksi Vinson.

Kemudian Vinson mendatangi saksi Diki lalu terjadi lah keributan antara saksi Vinson dan saksi Diki.

Saksi Vinson menyuruh David mengambil handphone kerumah, kemudian David pergi ke rumah mengendarai satu unit sepeda motor merek honda vario 125 CC, warna hitam, plat nomor BK 4868 AFT, Nomor mesin : JFV1-1139608, Nomor rangka : MH1JFV114FK138773.

Sesampainya di rumah David bertemu dengan terdakwa William Charles dan David menceritakan hal tersebut kepada William.

“Selanjutnya, kedua terdakwa pergi ke Komplek Mutiara dengan mengendarai sepeda motor yang mana William membawa dua buah pisau jenis samurai dan satu buah pisau kecil dan David membawa satu buah airsoftgun yang disimpan dalam jok sepeda motor,” urainya.

Sesampainya di tempat, kedua terdakwa turun dari sepeda motor, lalu William mendatangi saksi Dede Alamsyah alias Dedek dengan mengatakan Kau ya, kau ya, sambil mengarahkan samurai kearah saksi Dede.

“Lalu saksi korban Usop Suripto datang dan mendekati William yang mana saksi korban menahan dada terdakwa dan saksi korban mengatakan bukan dia, jangan kau bawa bawa senjata tajam di sini, bukan si Dedek yang ribut sama si Vinson,” pungkasnya.

Kemudian terdakwa William mengayunkan samurai ke arah saksi korban sehingga mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kiri saksi korban.

Lalu saksi korban mengambil batu hendak melemparkan batu kepada terdakwa, kemudian David mengeluarkan satu buah airsoftgun ke arah saksi korban dan saksi korban menjatuhkan batu yang dipegang dan masuk kedalam rumah dan mengambil besi panjang.

Korban keluar dari rumah dengan membawa besi panjang, kemudian William mendatangin saksi korban dan menganyunkan dua buah samurai kearah saksi korban sehingga saksi korban menangkis menggunakan besi panjang.

“Setelah itu William terus menurus menganyunkan samurai panjang kearah saksi korban dan menusuk kening dan bahu saksi korban, namun Kedua Terdakwa menusuk saksi korban secara terus menurus,” beber Jaksa.

Kemudian datang masyarakat hendak memisahkan kedua terdakwa dan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi ke Rumah Sakit Columbia asia

Berdasarkan hasil Visum ditemukan, luka robek di kepala bagian kening, luka compay camping ukuran kurang lebih 6×2 cm, luka sayat di bahu kanan uk 10×1 cm, luka robek di jari 4 dan lima tangan kiri ukuran kurang lebih 2×1 cm.

Selain itu juga ditemukan luka robek di lengan kiri ukuran kurang lebih 10×3 cm dasar otot, dan luka robek di siku kiri ukuran kurang lebih 8×3 cm dasar tulang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” tegas Jaksa.(bnn02)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *