Marindal BNN. Kustomo SH Anggota DPRD DS Fraksi Gerindra yang juga Ketua BKD DPRD kabupaten Deliserdang Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021 Tentang Penanganan Sampa Bersama Selasa 29/8/2023 di Dusun IX Desa Marindal I.
Hadir dalam acara tersebut Kades Marindal I Ir Ardianto, Babinsa Marindal I Muliadi, Babinkamtibmas Zebua Toko Masyarakat Toko Prmuda Toko Agama serta para undangan Masyarakat Dusun IX Desa Marindal I.
Acara di mulai dengan menyayikan lagu Indonesia Raya Hening cipta dan di lanjutkan dengan pembacaan Doa oleh Toko Agama di lanjutkan dengan laporan Panitia oleh Nuriswan dan selanjutnya Kata sambutan oleh toko pemuda Kepala Desa Marindal I Ir Ardianto yang menyampaikan bahwa Penanganan sampa di desa marindal I,sudah kita laksanakan dan telah berhasil menangkap para pelaku Pebuang sampa sembatangan.
Sosialisasi Peraturan Daerah no 4 Tahun 2021 ini di sampaikan langsung oleh Kustomo SH, Bahwa Perda no 4 Tahun 2021 ini adalah merupakan payung Hukum bagi pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk menangani permasalahan sampa yang nantinya juga akan di laksanakan oleh Kecamatan itu langsung di tangani oleh Kasie Kebersihan Kecamatan, dan Desa oleh Kepala Desa dengan di bantu Para Kepala Dusun. dengan Peerda ini nantinya Kepala Desa sudah bisa membuat PERDES Peraturan Desa Tentang Penaggulangangan sampa di wilayanya sebagai peraturan turunan terang Kustomo SH.
Kemudian acara di tandai dengan Tanya jawab tentang bagai mana Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021 Tentang Penanganan sampa bersama ini bisa evisien untuk menangani masala Sampa .
Kades Marindal I menjawab Pertanyaan saudara Sumarsono Tentang Peran serta masyarakat dalam menangkap para pembuang sampa sembarangan dan di serahkan kepada siapa Kades dengan tegas siapa saja yqng berhasil Menangkap pembuang sampah akan di beri hadia Cas dari Kepala Desa Marindal I Sebsar Rp 200.000,
Kades menyampaikan untuk menangani sampa kami pemerintah Desa Marindal I sudah banyak mrgeluarkan anggaran biaya oprasional Penanganan sampa namun Kades Marindal I Ir Ardianto tidak perna surut untuk.memerangi Para pembuang sampa dengan cara jaga malam sambil mengendap endap hinga berhasil Menangkap Pelaku pembuang sampa sembarangan.
Di ujung acara Kustomo SH juga menjawab pertanyaan sumarsono ia menyampaikan bahwa Peraturan daerah no 4 Tahun 2021 ini merupakan payung Hukum bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk mengatasi masalah sampa baik itu tingkat Kecamatan yang langsung di tangani oleh Kasie Kebersihan dan tingkat Desa langsung Kepala Desa di Bantu oleh Kepala Dusun.
Akhir acara di tandai dengan pemberian bingkisan secara simbolis oleh Kustomo SH dan Di lanjutkan dengan Poto bersama kemudian sisa bingkisan di bagikan oleh Panitia kepada para undangan (bnn 03)
No comment