Kustomo SH Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021 Tentang Penanganan Sampa Bersama.


Marindal BNN. Kustomo SH Anggota DPRD DS Fraksi Gerindra  yang juga Ketua BKD DPRD kabupaten Deliserdang Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021 Tentang Penanganan Sampa Bersama Selasa 29/8/2023 di Dusun IX Desa Marindal I.

Hadir dalam acara tersebut Kades Marindal I Ir Ardianto, Babinsa Marindal I Muliadi, Babinkamtibmas Zebua Toko Masyarakat Toko Prmuda Toko Agama serta para undangan Masyarakat Dusun IX Desa Marindal I.

Acara di mulai dengan menyayikan lagu Indonesia Raya Hening cipta dan di lanjutkan dengan pembacaan Doa oleh Toko Agama di lanjutkan dengan laporan Panitia oleh Nuriswan dan selanjutnya Kata sambutan oleh toko pemuda Kepala Desa Marindal I Ir Ardianto yang menyampaikan bahwa Penanganan sampa di desa marindal  I,sudah kita laksanakan dan telah berhasil  menangkap para pelaku Pebuang sampa  sembatangan.

Sosialisasi Peraturan Daerah no 4 Tahun 2021  ini di sampaikan langsung oleh Kustomo SH, Bahwa Perda no 4 Tahun 2021 ini adalah merupakan payung Hukum bagi pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk menangani permasalahan sampa  yang nantinya juga akan di laksanakan oleh Kecamatan  itu langsung di tangani oleh Kasie Kebersihan Kecamatan, dan Desa  oleh Kepala Desa  dengan di bantu Para Kepala Dusun. dengan Peerda ini nantinya Kepala Desa sudah bisa membuat PERDES  Peraturan Desa Tentang Penaggulangangan sampa di wilayanya  sebagai peraturan turunan terang Kustomo SH.

Kemudian acara di tandai dengan Tanya jawab tentang bagai mana Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021 Tentang Penanganan sampa bersama ini  bisa evisien  untuk  menangani masala Sampa .

Kades Marindal I menjawab Pertanyaan saudara Sumarsono Tentang Peran serta masyarakat dalam menangkap para pembuang sampa sembarangan dan di serahkan kepada siapa Kades dengan tegas  siapa saja yqng berhasil Menangkap pembuang sampah akan di beri hadia Cas dari Kepala Desa Marindal I Sebsar Rp 200.000,

Kades menyampaikan untuk menangani sampa kami pemerintah Desa Marindal I sudah banyak mrgeluarkan anggaran  biaya oprasional Penanganan sampa namun Kades Marindal I Ir Ardianto tidak perna surut untuk.memerangi  Para pembuang sampa dengan cara jaga malam sambil mengendap endap  hinga  berhasil Menangkap Pelaku pembuang sampa sembarangan.

Di ujung acara Kustomo SH  juga menjawab pertanyaan sumarsono  ia menyampaikan bahwa Peraturan daerah no 4 Tahun 2021  ini merupakan payung Hukum  bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang  untuk mengatasi masalah sampa baik itu tingkat Kecamatan  yang langsung di tangani oleh Kasie Kebersihan  dan tingkat Desa langsung Kepala Desa di Bantu oleh Kepala Dusun.

Akhir acara di tandai dengan pemberian bingkisan secara simbolis oleh Kustomo SH  dan Di lanjutkan dengan  Poto bersama  kemudian  sisa bingkisan  di bagikan oleh  Panitia kepada para undangan (bnn 03)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *