Pemkab Deliserdang Mengajukan 3 Ranperda ke DPRD, Berikut Penjelasannya


LUBUKPAKAM BNN – Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengajukan tiga rancanagan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Deliserdang, Senin (28/8/2023).

Satu di antara Ranperda yang diajukan yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati Deliserdang, H. Ashari Tambunan mengatakan, tiga ranperda itu seperti Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Satpol PP).

Dan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Deliserdang (PDAM Tirta Deli).

“Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dan, berdasarkan Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berhak mengenakan pajak dan pungutan berbentuk retribusi terhadap orang pribadi dan badan.

“Yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.

Selain itu, kata dia, restribusi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan terhadap objek pajak serta penyesuaian tatif maksimal pajak daerah.

Sedangkan, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan sederhanakan jumlah objek retribusi yang bertujaun untuk meningkatkan efektivitas pungutan.

“Penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk dapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan pembahasan bersama,” tambahnya.

(BNN03)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *