Motor Polisi yang Dicuri Polisi di Polresta Deli Serdang, Sempat Dijual 9,5 Juta


LUBUKPAKAM bnn  – Nasib malang menimpa Bripda Firman Efendi (38), oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang.

Setelah nekat mencuri sepeda motor milik juniornya di lingkungan markas kepolisian, kini ia harus bersiap menghadapi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Aksi tercela ini menjadi sorotan tajam di internal kepolisian karena dilakukan tepat di area barak mes lajang Polresta Deli Serdang.

Tidak ada lagi pembelaan bagi Firman, mengingat perbuatannya dianggap telah mencoreng marwah institusi Polri di mata masyarakat.

Kronologi Pencurian Motor Honda CRF Milik Junior saat Ibadah Sholat

Aksi pencurian ini bermula pada Rabu (31/12/2025), sesaat sebelum pergantian tahun.

Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak untuk menunaikan ibadah sholat di masjid Polresta.

Ironisnya, saat selesai sholat, korban sempat melihat seniornya tersebut melintas mengendarai motor miliknya.

Meski sempat menunggu dengan itikad baik, pelaku tidak kunjung kembali bahkan setelah melewati malam tahun baru, hingga akhirnya korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke SPKT.

“Iya pelaku telah kita amankan dan memang merupakan personil yang bertugas di Polresta dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Sabtu (10/1/2026).

Pengakuan Pelaku Jual Motor Hasil Curian ke Penadah di Kawasan Tembung

Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026).

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membeberkan lokasi pelarian barang bukti yang dicurinya.

Firman mengaku telah menjual sepeda motor jenis trail milik juniornya tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung.

Motor tersebut dilego dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran demi mendapatkan uang tunai secara instan.

“Setelah tertangkap pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi mengaku menjual sepeda motor korban ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta,” ungkap rilis resmi dari pihak kepolisian.

Ancaman Sanksi PTDH dan Proses Sidang Komisi Kode Etik

Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

Saat ini, berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin sedang diproses secara paralel untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selain hukuman penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku, sanksi administratif berupa pemecatan sudah di depan mata.

Proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) akan segera digelar untuk memutuskan status kedinasan Bripda Firman di kepolisian.

“Iya pelaku telah kita amankan dan memang merupakan personil yang bertugas di Polresta dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Hendria didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.

 

(bnn 03)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *