Pendataan Ulang Pegawai Non ASN di Deli Serdang, Pramubakti dan BHL yang Paling Banyak Diminati


LUBUKPAKAM bnn  – Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang sudah selesai melakukan pendataan ulang pegawai non ASN di lingkungan Pemkab. Dari hasil pendataan ulang itu ada juga pegawai non ASN yang  tidak datang dan memilih posisi yang ditawarkan. Karena hal itu mereka dianggap sudah mendapat pekerjaan lain.

“Jumlah yang mendaftar hanya sebanyak 532 orang. Ada juga pegawai Non ASN yang tidak mendaftar, jadi kita anggap sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi BKPSDM Deli Serdang, M. Hendri, Senin (12/1/2026).

Hendri bilang sebelumnya posisi yang ditawarkan adalah posisi BHL, petugas kebersihan, petugas keamanan, sopir, dan pramubakti. Posisi ini adalah posisi yang memang tidak untuk ASN. Adapun total pegawai non ASN yang terdampak penataan pegawai ini mencapai 1500 orang yang terdiri dari pegawai non ASN dari OPD-OPD dan dari Operator Sekolah (OPS). Untuk yang berstatus guru tidak dihitung dari yang 1500 yang terdampak karena pertimbangan gajinya selama ini dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

” Sisanya itu (yang tidak mendaftar ulang) sebagian besar berasal dari OPS yang digaji dari Dana BOSP. Kita sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Kemendikdasmen mengenai ketentuan membayar gaji Operator Sekolah menggunakan dari Dana BOSP,” kata M Hendri.

Disampaikan M Hendri juga pada saat proses pendaftaran ulang mulai 2 hingga 6 Januari lalu diketahui posisi yang paling banyak dipilih pegawai non ASN adalah BHL dan Pramubakti. Terkait posisi-posisi yang telah dipilih dan kepastian akan penetapannya Hendri bilang saat ini masih ada lagi tahapannya.

“Ini kita masih menunggu usulan jumlah kebutuhan berdasarkan beban kerja dari masing-masing OPD. Terkait teknis penggajiannya, boleh berkoordinasi ke BKAD ya,” sebut Hendri.

Pemkab Deli Serdang menegaskan mulai Januari 2026 tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana akhir tahun lalu.

Sementara Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memerintahkan, seluruh tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database, wajib melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mulai tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026, untuk dilakukan kontrak baru serta penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” kata dr Asri.

(bnn 02)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *