JAKARTA, BNN – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyatakan pihaknya menolak usulan penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, AHY menganggap tidak ada kecurangan yang terjadi, terutama pada pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. “Kami menolak tegas, karena bagi kami tidak ada urgensinya atau pemilu sudah kita jalankan, alhamdulillah berjalan dengan aman, damai. Kalau ada kurang sana-sini, ya wajar,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Dia juga mengatakan, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sampai hari ini telah unggul cukup jauh dibandingkan dua paslon lainnya. Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu Bahkan, AHY menegaskan keunggulan itu tak hanya berdasarkan quick count sejumlah lembaga survei, tetapi penghitungan langsung yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Ini sebuah realitas dan tentunya sulit untuk melihat di situ ada kecurangan secara terstruktur, masif. Intinya karena jaraknya yang jauh, saya pikir sulit untuk punya narasi (ada kecurangan) seperti itu,” kata AHY. Terakhir, putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengklaim bahwa dukungan publik pada Prabowo-Gibran memang begitu besar. AHY pun mengaku mengetahuinya saat turun langsung menemui masyarakat untuk melakukan kampanye. Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Dirancang Serius, Naskah Akademiknya Lebih dari 75 Halaman “Kami konfirmasi selama tiga bulan, pagi, siang, malam di panggung-panggung kampanye, masuk ke kampung, masuk ke pasar, kelompok-kelompok masyarakat memang banyak sekali yang memberikan dukungan kepada Pak Prabowo jadi presiden,” ujarnya. Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan hak angket kecurangan pemilu merupakan langkah yang serius ditempuh oleh sejumlah partai politik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bahkan menyampaikan naskah akademik pun sudah dibuat dengan ketebalan lebih dari 75 halaman. Mahfud juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa nama anggota DPR RI yang akan menjadi inisiator hak angket tersebut. (BNN 05)
No comment