MEDAN bnn – Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menahan tiga tersangka kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, di Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Ketiganya adalah Hardriyatul Akbar selalu bendahara, kemudian Bambang Ahmadi Karo Karo selaku operator sekolah dan Rino Tasri.
Ketiganya ditahan oleh Kejaksaan sejak Selasa (13/1/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, Rabu (14/1/2026).
Hamonangan menyampaikan, perkara dugaan korupsi di MAS Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal terjadi pada rentan waktu tahun 2022 hingga 2024.
Adapun jumlah penerimaan dana BOS selama tiga tahun mencapai Rp 486 juta. Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 268 juta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan, kata Hamonangan, dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakan mitra CV yang fiktif.
“Adanya kita temukan kerugian negara mencapai Rp 268 juta. Dimana para tersangka membuat laporan keuangan palsu untuk menutupi perbuatannya,” ujar Hamonangan.
Ketiga tersangka dijerat melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHPIdana, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999.
Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami juga berupaya agar seluruh kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana BOS tersebut, dapat dikembalikan para tersangka, melalui proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hamonangan.
(bnn 03)


No comment