KPK Jelaskan Kemungkinan Aliran Gratifikasi Meski Haniv Resign DJP 2019


Jakarta bnn  – KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar. KPK mengatakan sedang mendalami Haniv yang masih menerima gratifikasi hingga 2022, padahal sudah bukan pegawai DJP sejak 2019.

“Iya makanya, jadi itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah berhenti, tapi masih ada aliran. Itu sedang didalami sama penyidik. Nanti akan menjadi semua terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Adapun KPK menyebut penerimaan gratifikasi itu terjadi sejak 2013 hingga 2022. Sedangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan Haniv bukan lagi pegawai DJP sejak 2019.

Namun Setyo belum dapat mengungkapkan kapan Haniv akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Dirinya mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Kalau surat pemanggilan itu penyidik, itu nanti,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” jelas Asep.

KPK menyebut duit belasan miliar rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

(bnn05)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *