Rapat Dengar Pendapat di DPRD, Muncul Fakta Baru Kasus Pagar Hutan di Pantai Labu Deli Serdang

 

LUBUKPAKAM BNN  – Fakta baru ditemukan dalam kasus pemagaran hutan negara yang ada di kawasan pesisir pantai Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini terungkap setelah DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah pagar hutan yang menghebohkan ini, Jumat (28/2/2025).

Pada saat RDP ini terungkap kalau alas hak yang dimiliki oleh PT TUN Sewindu sebagai pihak yang menguasai lahan dan membuka usaha tambak di kawasan hutan itu berada sebenarnya berada di area Desa Pematang Biara.

Desa Pematang Biara dan Desa Regemuk adalah Desa yang berbatasan dan sama-sama berada di wilayah administrasi Kecamatan Pantai Labu.

Dalam RDP ini diikuti oleh 18 orang anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri.

Sementara yang hadir memenuhi undangan mulai dari pihak perusahaan yang diwakili oleh pengacaranya, masyarakat yang tergabung di kelompok Tani, Satpol PP, BPN, Pemerintah Desa, Camat hingga Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang.

Hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang tidak hadir.

Dalam RDP ini pengacara perusahaan, Junirwan yang hadir bersama satu orang rekannya lain sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh dewan.

Awalnya dengan berbagai kilah mereka pun bisa menjawab satu persatu pertanyaan dewan. Ia menjelaskan kalau perusahaan kliennya itu adalah perusahaan yang bergerak dibidang tambak udang. Disampaikan setelah muncul UU Cipta Kerja saat ini mereka juga sedang mengajukan permohonan ke Kementerian untuk dapat menyelesaikan apa yang mereka hadapi.

Hal ini lantaran dulunya tidak pernah mereka tahu kalau wilayah yang diusahai adalah masuk kawasan hutan.

“Alas hak SKT (surat keterangan tanah) diteken Kades dan Camat karena itu tanah negara. Tahun 1982 dikuasai dan dari tahun 1988 mulai Xi pagar (masih 50 cm) dan dilanjutkan dengan seng (sekarang). Tahun 1998 (penjarahan) semua dokumen hilang dicuri. Luasnya tanahnya 40,08 hektare dan tahun 2021 barulah tau 20 persennya itu kawasan hutan,” ujar Junirwan.

Jurniwan pun saat itu memberikan salinan peta foto tanah dari area lahan yang mereka kuasai.

Saat itu barulah diketahui kalau objek yang mereka kuasai dan pegang dikeluarkan oleh Desa Pematang Biara. Terkait hal ini DPRD pun kemudian heran kok bisa begini terjadi.

Dari keterangan Camat Pantai Labu, Faisal Nasution menyebut dari cerita orang tua yang ia dapatkan bahwa itu bisa terjadi dulunya karena saat itu ngurus surat ke Desa Regemuk sulit sehingga administrasi surat ditangani Desa Pematang Biara.

Sebagian dewan berpendapat jual beli lahan yang pernah terjadi bisa batal demi hukum.

“Mungkin dulu Kades Regemuk tau kalau itu kawasan hutan makanya nggak mau makanya diteken Kades lain,” ucap Zakky.

Pihak pengacara perusahaan berharap agar kekeliruan-kekeliruan yang pernah terjadi agar tidak dilimpahkan ke mereka.

Karena dianggap dulunya mereka tidak tahu mana kawasan hutan dan masuk desa mana wilayah mereka itu.

Pihak perusahaan tidak sependapat kalau kawasan yang dikelola mereka itu seluruhnya adalah kawasan hutan lindung melainkan kawasan hutan produksi.

Karena dalam RDP ini tidak hadir pihak dari Dinas LHK, Zakky Shahri pun menyampaikan akan ada tindak lanjut lagi dari mereka.

Dijadwalkan pada 5 Maret mendatang mereka akan turun kembali ke lokasi dengan mengundang pihak BPN dan Dinas LHK untuk melakukan pengecekan kawasan untuk memastikan apakah lahan yang dipersoalkan sekarang adalah kawasan hutan lindung atau lain. Zakky meminta agar sebelum ada kepastian jangan ada dulu pemasangan pagar di lokasi.

(BNN 02)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *