LUBUKPAKAM BNN – Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pada program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam tahun 2023 sebesar Rp 1,350 Milyar.
Kasus ini pun sedang dalam pendalaman Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Informasi yang dihimpun kasus dugaan korupsi ini menguap setelah kisruh terjadi di lingkungan kantor. Pemecetan yang dilakukan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Deli Serdang, Amos F Karokaro terhadap puluhan orang tenaga honorer membuat tenaga honorer memberikan informasi kepada pihak Kejari Deli Serdang.
Mulai dari Amos, Bendahara hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah dipanggil dipintai keterangan minggu lalu.
“Iya benar ada penyeliddikan dugaan tindak pidana korupsi program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam. Sudah keluar surat perintah penyelidikannya di bulan Januari kemarin. Iya minggu lalu sudah ada sepertinya (dipanggil). Penyelidikannya sudah ditangani Pidsus ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang,” Boy Amali Senin, (5/2/2024).
Boy Amali pun membenarkan kalau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara itu sudah dipanggil dan dipintai keterangan.
Secara pasti Boy Amali pun belum bisa merinci siapa-siapa saja yang sudah datang.
“Permintaan keterangan saja masiaan, belum saksi statusnya. Kalau saksi sudah penyidikan. Ini masih mau mengungkap saja,” kata Boy Amali.
Informasi lain yang dikumpulkan kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,350 Milyar itu sebelumnya dibagi dalam lima kegiatan. Modusnya memark up jumlah peserta sosialisasi dan lama hari kegiatan.
Sosialisasi sama sekali tidak melibatkan seluruh pegawai honorer yang baru direkrut pada saat itu.
Sementara beberapa yang ikut telah dipecat sepihak sehingga program tersebut dicap sia-sia.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian menambahkan selain Kalak dan anggotanya beberapa pihak hotel tempat dilaksanakan program kegiatan juga sudah ikut dipanggil.
Disebut kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. Karena itu saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti.
“Iya sudah ada beberapa orang yang dipintai keterangan termasuk Kepalanya. Kalau di BPBD Kalak itu namanya. (Pihak hotel telah dipanggil) itu wajiblah karenakan tempat dilaksanakannya kegiatan. Itu dululah prosesnya, dipintai keterangan dulu. Setelah itu baru nanti disimpulkan. Ini masih mengumpulkan alat bukti dulu,”ucap Hendra.
Kasus ini berpotensi naik ke tingkat peyidikan. Untuk setiap tahunnya, seksi Pidana Khusus pun menganggarkan untuk menangani tiga perkara korupsi.
Diakui Hendra untuk tahun 2024 kasus ini merupakan penyelidikan pertama yang mereka lakukan. (bnn 02)
No comment