Alasan Sebenarnya Jubir Timnas AMIN Ditangkap, Ternyata Indra Charismiadji Terlibat Pencucian Uang


Jakarta BNN – Terungkap alasan sebenarnya Jubir Timnas AMIN ditahan. Ternyata Indra Charismiadji kena kasus pajak dan pencucian uang.

Sosok Indra Charismiadji belakangan jadi sorotan karena mendadak ditangkap.

Jubir Jubir Timnas AMIN itu ditahan karena kasus panjak dan pencucian uang tahun 2019.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur.

Indra ditahan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus yang terjadi selama bulan Januari 2019 hingga Desember 2019.

“Tersangka Nurindra B. Charismiadji​ di Rutan Cipinang​ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Mahfudddin, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dikeluarkan, Indra ditahan selama 20 hari hingga 15 Januari 2024.

Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga ditetapkan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai tersangka namun berkas perkaranya dipisah.

“Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu​ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023,” ujarnya.

Mahfudddin menuturkan saat awal ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.

“Pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan,” tuturnya.

Anggota Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Aziz Yanuar membeberkan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.

Aziz menegaskan bahwa Indra Charismiadji langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat proses pelimpahan berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan.

“Beliau tidak ditangkap tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap dua,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023) malam.

Aziz menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus yang menjerat Indra Charismiadji terkait penggelapan pajak oleh salah satu perusahaan yang sebenarnya bukan miliknya.

“Perusahaan itu bukan punya dia dan dia bukan pengurus di situ.  Perusahaan itu yang diduga gelapkan pajak,” kata tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 itu.

Namun, kata Aziz, oleh pihak DJP, justru Indra Charismiadji yang ditagih untuk melunasi pajak tersebut.

“Dia diminta bayar yang digelapkan perusahaan itu. Lah dia sebagai apa kapasitasnya di perusahaan itu,” beber Aziz.

Hanya saja, saat ini, Aziz enggan membeberkan nama perusahaan pengemplang pajak yang membuat Indra Charismiadji kini ditahan di Rutan Cipinang.

“Saya rasa tidak etis sementara menyebut nama perusahaannya. Karena pihak beliau (Indra Charismiadji) membantah keterlibatannya di perusahaan itu baik sebagai pengurus maupun pemegang saham,” kata Aziz. (bnn05)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *