DELISERDANG BNN – Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan telah mengeluarkan SK pemberhentian empat orang Kepala Desa (Kades).
SK pemberhentian dikeluarkan karena adanya permohonan pengunduran diri karena para Kades tersebut mau maju mencalonkan diri sebagai Caleg di Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun SK pemberhentian empat kepala desa itu yakni untuk Pariyanto Kades Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau, Rasman Kades Batu Layang Kecamatan Sibolangit, Reno Ginting Kades Gunung Klawas Kecamatan Namorambe dan Seta Efendi Ginting Kades Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru.
“Iya sudah diteken Pak Bupati SK pemberhentiannya. Kemarin sudah kita berikan sama yang bersangkutan (Kades yang menjadi pemohon),”ucap Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Simson Tambunan Selasa, (3/10/2023).
Didapatkan informasi, jika setelah diteken Bupati Ashari SK pemberhentian terakhir ada satu Kepala Desa yang kemudian menyesal telah mengundurkan diri.
Kades Gunung Klawas bernama Reno Ginting itu pun disebut-sebut batal mau maju sebagai Caleg.
Terkait hal ini Simson pun mengakui ada mendengar hal tersebut.
“Terkait Kades Gunung Klawas saya juga sudah sampaikan sama Camat. Itu (terbitnya SK Pemberhentian) sudah bagian dari proses. Karena sudah ada surat permohonan mau mundur dan ada juga surat pengantar dari Camat, “kata Simson.
Simson menegaskan bukan hanya Partai Politik (Parpol) saja yang punya mekanisme. Ketika SK pemberhentian mau dibatalkan dimereka juga ada mekanisme.
Sementara ini informasi soal batalnya Kades tersebut mau mencalonkan diri belum ada mereka terima karena masih didengar dari Camat saja.
“Kalau memang yang bersangkutan memang nggak jadi dan batal mencalonkan dibuat juga suratnya sama kami. Setelah itu nanti kami sampaikan juga ke bagian hukum bagaimana mekanisme selanjutnya. Nanti kami kordinasi tapi sejauh ini Kadesnya juga belum ada datang ke kita. Harusnya (kalau mau dibatalkan) datang,”ucap Simson.
Meski telah dikeluarkan SK pemberhentian terhadap empat orang Kades pada 2 Oktober lalu namun untuk waktunya mulai berjalan ketika KPU mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Pada saat ini para Kades masih berhak untuk menjalankan pemerintahan di desa.
Setelah tidak lagi menjabat untuk selanjutnya pemerintahan desa akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Sementara itu Kades Reno Ginting yang dikonfirmasi belum bersedia untuk berkomentar banyak. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya ia tidak mau menjawab panggilan.
Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan meskipun sudah dibaca.
(BNN 02).
No comment