Medan – Pengusaha Properti di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) acap kali terkesan melanggar aturan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), terkait penebangan pohon.
Diabaikannya aturan oleh pengusaha properti dari Dinas SDABMBK diyakini imbas lemahnya pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Pelanggaran aturan Dinas SDABMBK seperti diperoler Medansatu Pikiran Rakyat dilakukan pengusaha properti perumahan saat melakukan pembangunan perumahan di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara (Sumut).
Ditengarai kalau pihak perumahan seenaknya melakukan penebangan pohon tanpa adanya izin dari pihak terkait meski disanggah pihak properti.
Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap yang dikonfirmasi Sabtu 3 September 2023, justru mempertanyakan dimana lokasi areal pohon yang ditebang.
“Dimana ini bung. Ditanahnya atau diluar, ” ujar Rahmat lewat saluran Whatsapp.
Apa yang dikatakan Rahmat justru berbanding terbalik dengan Camat Medan Tembung, Vianti Dewi Nasution S.Sos
yang mengatakan kalau pihak kecamatan sudah menyurati dinas terkait agar melakukan tindakan tegas terkait penebangan pohon oleh pihak properti.
Kata Dewi pihaknya sudah melaporkan aksi penebangan pohon dilakukan pihak perumahan ke Dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita sudah melaporkan hal ini ke pihak SDABMBK bang agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, ” ujar Dewi sembari memastikan kalau pihak Perumahan belum punya izin.
Namun pihak Perumahan sendiri mengaku sudah mendapatkan izin terkait penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak perumahan seperti diutarakan Alex yang mengaku sebagai Humas dan masih berada diluar kota.
Menanggapi prihal diatas, Skertaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan menegaskan akan menjndaklanjuti laporan terkait penebangan pohon dimaksud.
Katanya, pihaknya akan meninjau lokasi perumahan terkait aksi melanggar aturan dilakukan pihak perumahan. ” Akan kita tinjau lokasinya dulu, ” ujar Willy.
Kata Willy, meskipun pihak perumahan sudah mengantongi izin penebangan pohon dianggap menghalangi pembangunan perumahan harus dilakukan oleh Dinas SDABMBK. Jadi, pihak perumahan tidak diperbolehkan untuk melakukan penebangan sendiri. (bob/bnn04)
No comment