Medan BNN –
Advokat Surepno Sarpan, SH selaku Penasehat Hukum Terpidana Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR) merasa heran terhadap sikap pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) yang memperlakukan Mujianto terpidana 9 tahun penjara dalam kasus kredit macet Rp 13,4 miliar.
” Mujianto sudah taat hukum dan menyerahkan diri ke Kejatisu untuk dilakukan eksekusi.Tapi diperlakukan seperti penjahat besar, diborgol dan dipertontonkan seolah-olah terpidana ditangkap,” ujar Surepno Sarpan kepada awak media melalui pesaan singkat whatsApp, Kamis (10/08/2023).
Menurut , sikap yang dipertontonkan Kejatisu sangat berlebihan seolah-olah berhasil menangkap buronan kakap.Padahal fakta sebenarnya, terpidana Mujianto datang baik- baik agar dilakukan eksekusi paska putusan MA tersebut.
Menurut Sarpan, sebenarnya sampai saat ini Mujianto belum menerima salinan putusan MA yang menghukumnya 9 tahun penjara.
“Lanjut Sarpan, sebelum salinan putusan MA itu diterima Mujianto sebenarnya belum bisa dieksekusi. Kita gak tahu menyeluruh isi putusan MA sebenarnya.Tapi yang diberikan hanya petikan yang berisi pemberitahuan Mujianto dihukum 9 tahun penjara,” Ujar Advokat kondang ini.
Kendati demikian Mujianto mengalah dan menyerahkan diri ke Kejati Sumut agar lebih diperlakukan secara manusiawi.
Tapi apa, Mujianto diperlakukan seperti baru tertangkap, dipakaikan baju tahanan dan dipertontonkan sampai ke mobil tahanan
” Kalau tahu diperlakukan seperti itu lebih baik Mujianto menyerahkan diri ke Lapas baru memberitahukannya kepada pihak Kejati Sumut,” ujar Sarpan.
Sebelumnya dalam siaran pers Kejatisu, Selasa (08/08/2023) Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi terpidana perkara Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung ( MA)
.
“Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana Mujianto langsung dibawa Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Terpisah terpidana korupsi Rp 13,4 miliar Mujianto alias Anam(68) Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR) sudah 2 malam “menginap” di Lapas Kelas I Medan setelah dieksekusi paska putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menghukumnya 9 tahun penjara. Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas melalui Humas Raymond Rumahorbo membenarkan Mujianto menjadi wargabinaan Lapas I Medan.
“Kami menerima terpidana Mujianto Selasa (08/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ujar Raymond
Menurut Raymond, Mujianto akan ditahan sesuai dengan masa hukuman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan.
Selain itu, Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Lanjut Raymond, untuk penempatan penahanan Mujianto, akan diperlakukan sama dengan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya, tidak ada yang diistimewakan. Kita tentunya memperlakukan sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai SOP,” Terang Raymond.(BOB/BNN04)
No comment