MEDAN BNN – Ada yang berbeda kali ini dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring melakukan penyuluhan hukum dan live IG langsung dari Sekolah Luar Biasa (SLB) E Negeri Pembina Medan di Jalan Guru Sinomba Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia Medan, Kamis (27/7/2023) dengan mengusung tema “Jaksa Peduli Disabilitas.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah selama ini sering dilakukan di sekolah SMA,SMP, Kampus dan Pesantren. Tapi kali ini sangat jauh berbeda, dimana tempat pelaksanannya di adakan di sekolah luar biasa.
“Mereka adalah warga negara Indoneia juga dan membutuhkan edukasi dan pengajaran tentang hukum, dengan harapan penyuluhan hukum ini dapat memberi warna, memberi pengetahuan baru bagi kaum disabilitas agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” papar Yos A Tarigan.
Dengan dipndu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, penyuuhan hukum yang disiarkan secara live di akun IG kejjatisumut menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang DwiPriharyadi, SH,MH dengan membawakan materi Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyampaian materi oleh Nanang Dwi Priharyadi didampingi salah seorang guru sebagai pemandu bahasa isyarat bagi peserta didik yang tuna rungu. Peserta yang mengikuti penyuluhan adalah terdiri dari guru dan murid yang jumlahnya mencapai 120 orang.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Nanang Dwi Priharyadi adalah berkaitan dengan pengertian Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas berdasarkan Pasal 1 Angka 15a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 yakni bahwa Kekerasan adalah
setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hokum.
Dalam paparannya, pemateri juga menjelaskan perlindungan hukum bagi anak disabilitas akibat kekerasan. Bahwa
Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
“Terkait dengan media sosial yang apabila digunakan dengan cara-cara bijaksana, serta bertanggung jawab, dapat bermanfaat, tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik, bahkan bisa mendapat masalah hukum, Hal ini berkaitan dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelanggarnya,” papar Nanang Dwi Priharyadi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Asren Nasution menyambut baaik program Jaksa Masuk Sekolah dengan tema Jaksa Peduli Disabilitas kiranya tidak dilaksanakan hanya kali ini saja.
“Semoga ke depan, pelatihan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan,” kata Asren Nasution.
Lebih lanjut Asren Nasution menyampaikan bahwa SLB E Pembina termasuk salah satu sekolah luar biasa tertua, dimana usianya sudah 38 tahun. Alumninya juga sudah tersebar, ada yang sudah kuliah, tamat kuliah dan bekerja. Jumlah siswa di sekolah ini mencapai 484 orang yang terdiri dari tuna netra, tuna rungu, tuna dhaksa, autis, dan diasuh oleh 80 orang guru.
Pada sesi tanya jawab, pemateri mengundang langsung siswa yang bertanya untuk maju ke depan dan menjawab pertanyaan para siswa dengan memberikan contoh langsung agar siswa lebih mudah memahaminya.(BOB /BNN04)
No comment