,DELISERDANG BNN – PT Angkasa Pura Solusi (APS), anak perusahaan PT Angkasa Pura II melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerjanya.
Menurut pekerja, mereka di PHK sepihak setelah PT Angkasa Pura Solusi beralasan kalah tender untuk mengelola parkir di bandara.
Sejak di PHK, puluhan pekerja luntang-lantung, bahkan ada yang menjadi kuli bangunan.
“Kami bukan binatang yang harus dicampakkan begitu saja. Kami punya keluarga,” kata seorang pekerja, saat melakukan aksi di depan gerbang keluar Bandara Kualanamu, Jumat (26/5/2023).
Dalam aksinya, puluhan mantan pekerja PT Angkasa Pura Solusi meminta dipekerjakan kembali.
Kalaupun mereka tidak bisa dipekerjakan kembali, para mantan pekerja ini meminta pesangon.
Sejak di PHK, tidak ada pesangon yang diberikan oleh PT Angkasa Pura Solusi.
“Saya sudah bekerja 10 tahun, tapi tidak dapat pesangon,” kata Perjuangan Gultom, satu diantara puluhan pekerja.
Dia mengatakan, PT Angkasa Pura Solusi cuma memberinya dispensasi upah satu bulan gaji.
“Itu tidak pantas menurut kami,” kata Perjuangan Gultom.
Dia mengatakan, semestinya PT Angkasa Pura Solusi memberikan hak pekerja secara wajar.
Karena kasus ini cukup pelik, pekerja yang di PHK meminta perhatian Presiden Joko Widodo.
Mereka juga meminta perhatian Menteri BUMN, Erick Thohir serta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Nama Hotman Paris Hutapea pun sempat disebut agar bisa membantu para pekerja.
Berkenaan dengan PHK sepihak ini, sudah ada 73 pekerja yang meneken kuasa kepada pengacara.
Para pekerja juga sudah menyurati Komisi E DPRD Deliserdang.
Menurut Rio Naibaho, kuasa hukum para pekerja, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari PT Angkasa Pura Solusi untuk menyelesaikan sengketa kerja ini.
“Kami sudah lakukan somasi ke PT APS, dan kami sudah lakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan. Sudah kami sampaikan semua apa yang menjadi tuntutan, namun disampaikan pekerja memang tidak akan mendapatkan haknya,” kata Rio.
Rio menyebut pihak perusahaan berdalih apa yang dilakukan sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan seseorang secara terus-menerus, atau bertahun-tahun dengan status kontrak adalah bentuk pelanggaran.
General Manager PT APS, Deden mengaku sudah mengetahui aksi yang dilakukan oleh mantan pekerjanya.
Ia berdalih berakhirnya masa kerja antara karyawan eks parkir dengan PT APS bersamaan dengan berakhirnya pula kerja sama pengelolaan parkir APS dengan PT Angkasa Pura Aviasi (APA), sebagai pemilik lahan pemberi kerja.
Deden mengatakan, mereka sudah memenuhi segala kewajibannya sebagai pemberi kerja.
“Kalau masalah pesangon hanya diperuntukkan untuk karyawan tetap. Sementara kita semua ini karyawan kontrak, karena pekerjaan kami pun kontrak pertahun,” kata Deden.
Deden mengatakan, sistem kontrak pertahun yang mereka lakukan terhadap para mantan pekerja dinilai tidak melanggar ketentuan.
Sebab, pekerjaan yang diberikan dilakukan berdasarkan kontrak satu tahun sekali.
“Kami di Kualanamu ada beberapa unit lain juga. Untuk terkait dipekerjakan kembali, itu dimasa pengalihan awal pun sudah ditawarkan. Saat ini pun dari 73 orang itu sudah dua orang bekerja di tempat yang lain. Dan 6 orang itu sedang proses akhir,” kata Deden.
Dia mengatakan, PT Angkasa Pura Solusi tidak bisa mengcover semua mantan pekerja.
Alasannya, setiap pekerjaan punya jenis yang berbeda.
“Tapi kami tetap memperioritaskan. Semua sudah ditawari melalui What’sApp grup. Cuma ada yang melamar ada yang tidak,” kata Deden. (bnn 02)
No comment