Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 73 M ke Perumda Tirtanadi


Medan BNN : Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mendesak penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut segera menetapkan tersangka penyertaan modal Daerah Rp 73,2 miliar yang mengalir ke Perumda Tirtanadi.

” Kejatisu jangan main- main, segera naikkan status penyelidikan ke penyidikan sehingga diketahui siapa saja yang bertanggungjawab dalam penggunaan uang daerah itu,” ujar Muslim Muis didampingi wakilnya Nuriyono menjawab awak media, Selasa (1/8/2023)

Menurut dia, kecepatan Kejatisu menetapkan tersangka adalah upaya institusi hukum itu menyelematkan uang negara.” Semakin cepat diketahui tersangkanya, maka akan cepat pula Kejati Sumut berupaya menarik uang negara itu dari tersangka,” jelas mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.

Tak Perlu ditutup-tutupi
Sementara Praktisi Hukum Nuryono berharap Kejatisu tidak perlu menutup-nutupi pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal ke Perumda Tirtanadi berasal dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran( TA) 2018

Menurut dia, silahkan Kejatisu beberkan pemeriksaan itu ke publik agar semua orang tau.Sebab Kejatisu kan punya data valid bahwa penyertaan modal yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi tersebut berpotensial merugikan negara.Salah satunya audit dan ekspos perkara.
“Kalau ada audit dan ekspos,kenapa Kejatisu mesti menutupi pemeriksaan dugaan korupsi itu,” jelasnya.

Nuryono yakin warga Sumut pasti mendukung langkah Kejatisu mengusut dana penyertaan modal Daerah itu agar tidak dipergunakan oleh orang tidak bertanggungjawab tapi harus dipergunakan untuk kepentingan warga yang membutuhkan air bersih. Diketahui, pemeriksaan terhadap para pejabat Tirtanadi masih terus dilakukan penyelidik Kejati Sumut.

Tapi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto mengatakan, pemeriksaan terhadap penyertaan modal Rp 73 miliar itu masih rahasia dan belum bisa dipublish
“Pemeriksaan ini masih rahasia, adinda kok sudah tahu ya,” ujar Idianto klmenjawab WhatsApp awak media.

Sebelumnya, Senin penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) mulai mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal Rp 73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.

Tim penyelidik mulai memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya.
” Iya benar, saya diperiksa di Kejatisu bersama seorang lagi dari Perumda Tirtanadi.

Kami ditanyai soal penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu menggunakan dana APBD sebesar Rp 73 miliar,” ujar Humarkar kepada awak media, saat istirahat di halaman belakang kantor Kejaksaan Tinggi usai diperiksa sejak pukul 10.00 wib

Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan dana penyertaan modal harus diungkap secara transparan, karena itu uang rakyat dan harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat pula
Dijelaskannya, tahun ini dana penyertaan modal itu akan dipergunakan untuk membangun jaringan serta penambahan pasokan air di Sunggal.

” Iya dana tersebut mulai akan dipergunakan,” ujar Humarkar yang saat pemeriksaan mememakai kemeja putih dan celana gelap.
” Saya mendukung pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik Kejatisu agar diketahui kemana saja uang negara sebesar Rp 73 miliar itu,” ujarnya.

Ditanya apakah Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi akan diperiksa, Humarkar tidak mengetahuinya.
” Tapi untuk hari ini belum ada pemanggilan dari Jaksa,” ujarnya.
Menurut pantauan, Humarkar Ritonga bersama rekannya mendatangi kantor Kejatisu pukul 10.00 wib dan hingga pukul 14.00 wib mereka masih diperiksa bagian Intelijen Kejatisu.

Sebelumnya dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp 73,2 miliar itu sempat jadi sorotan anggota DPRD Sumut
Pasalnya, dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp73,2 miliar hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan.

Hal ini menjadi pertanyaan , kemana sebenarnya anggaran itu.
“Tentu masyarakat ingin tahu, apakah dana itu disimpan di bank. Jika di bank, berarti setiap bulannya ada bunganya dan kita harapkan masuk ke rekening kas daerah atau disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai deviden.

Bukan masuk ke kantong oknum tertentu,” ujar seorang wakil rakyat menjawab awak media, Senin (31/7/2023)
Berkaitan itu, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar terus bekerja secara maksimal dan manfaatkan anggaran yang ada, guna meningkatkan mutu air bersih serta memperluas jaringan pipa distribusi, bukan “menganggurkan” dana cukup besar.

“Perlu menjadi catatan bagi PDAM Tirtanadi, sampai saat ini masih banyak kawasan di seputaran Kota Medan masih kekurangan air, bahkan banyak yang tidak terjangkau pelayanan air bersih, sehingga alangkah baiknya dana penyertaan modal itu dimanfaatkan membangun jaringan serta penambahan pasokan air,” jelasnya( )
Muslim Muis ( bob/BNN 04)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *