Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan


MEDAN bnn –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi, 29 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dan membongkar barak yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas narkoba.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi. Sebanyak 168 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari unsur Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satuan Brimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/Bukit Barisan.

Sekitar pukul 09.20 WIB, aparat melakukan penggerebekan di dua titik sasaran, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul, yang berlokasi di kawasan Jalan Pasar Belakang, Dusun X, Percut Sei Tuan. Kedua lokasi tersebut sebelumnya telah lama menjadi sorotan warga karena diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Di Barak Pasar Belakang, polisi mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari lokasi ini, petugas menyita tujuh bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,83 gram serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tiga laki-laki positif mengandung methamphetamin, sementara satu perempuan dinyatakan negatif.

Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga laki-laki. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta alat isap sabu. Ketiga orang tersebut juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamin berdasarkan hasil tes urine.

Sebagai langkah tegas, aparat membongkar dan membakar seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai lokasi aktivitas narkoba. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tempat tersebut kembali dimanfaatkan sebagai sarang peredaran narkotika.

Andy Arisandi menegaskan, operasi GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba di wilayah rawan. Menurut dia, penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga lokasi-lokasi yang menjadi pusat penyalahgunaan narkotika.

“Penegakan hukum ini juga bersifat preventif, agar kawasan yang selama ini menjadi sarang narkoba benar-benar bersih dan tidak lagi digunakan,” kata Andy.

Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal. Polisi akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta mendalami jaringan peredaran narkotika untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas.(bnn 04).

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *