Medan BNN – Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berikan sanksi bayar retribusi dan ganti bibit pohon, menanam bibit hingga tumbuh.
Sanksi diberlakukan Dinas SDABMBK kepada pelaku penebangan pohon di depan Komplek Mentari di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung yang seyogianya suruhan pihak perumahan.
Penegasan sanksi tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Kontruksi Dinas SDABMBK Kota Medan, Fakhrul ST MM setelah dikonfirmasi Medansatu Pikiran Rakyat, Kamis 7 September 2023.
Namun pihak Perumahan Mentari lewat Humas Alex mengaku sudah menyelesaikan segala bentuk sanksi diberikan Dinas SDABMBK dan berjanji tidak akan melakukan tindakan serupa.
Penegasan Alex setelah pihaknya membuat surat pernyataan diatas materai yang ditandatangani oleh pelaku bernama Rusli, warga Jalan Rawa, Medan Denai dan Kabid Bina Kontruksi SDABMBK Fakhrul ST MM dengan saksi Martono dan Fakhrul.
Alex yang hanya menjelaskan lewat sambungan Whatsapp karena banyak kesibukan meski sudah dua kali buat janji dengan awak media, mengaku kalau dalam dua hari kedepan surat pembayaran retribusi, denda dan sebagainya akan keluar.
Lagi-lagi Alex memastikan kalau pihak perumahan sudah menyelesaikan persoalan tersebut kepihak Dinas SDABMBK dan mengakui kesalahan dilakukan dengan sengaja menebang pohon yang ada di depan pembangunan perumahan Mentari.
Sementara itu, Fakhrul kembali menegaskan kalau surat pernyataan yang ditandatanganinya juga menyatakan kalau pelaku sudah mengakui perbuatannya menebang pohon dan berjanji tidak akan mengulangi penebangan tanpa ijin.
Fakhrul memastikan kalau untuk sanksi administrasi dilakukan sesuai perwal perlindungan pohon. Dimana yang bersangkutan diwajibkan membayar retribusi dan mengganti bibit pohon, menanamkan bibit dan memeliharanya sampai tumbuh.
Ditanya antisipasi kasus serupa, Fakhrul mengatakan akan terus bekerjasama dengan pihak kewilayahan seperti kelurahan dan kecamatan
Tambah Fakhrul, untuk penyelesaian kasus terjadi penebangan pohon tanpa ijin, salah satu syarat penyelesaian sanksi adalah menghadirkan pemotong pohon agar tidak terulang dikemudian hari.
Dan pemotong pohon membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali dan untuk kasus penebangan pohon tanpa ijin, Fakhrul memastikan tidak ada sanksi pidana karena merupakan peraturan walikota (Perwal).
“Perwal tidak dapat mengatur sanksi pidana,” ujarnya sbari mengatakan kalau untuk yang penebangnya tidak menyelesaikan sanksi administratif akan dilaporkan ke kepolisian.
Selanjutnya, pihak kepolisian nantinya yang akan mengusut dan menentukan apakah kasus penebangan pohon tanpa ijin masuk ke tanah pidana atau perdata.
“Itu pihak kepolisian yang menentukan.Kepolisian yang menentukan pidana atau perdata,” akhirnya.
Menyikapi prihal dan penjelasan Alex dan Fakhrul, Direktur Barisan Rakyat Permerhati Korupsi (BARAPAKSI) , Otti Batubara sangat menyesalkan kasus penebangan pohon di Kota Medan.
Pihaknya meminta agar kasus diatas diusut tuntas dan para pihak yang terlibat harus disanksi termasuk oknum dan pengawal Perwal serta Perda karena ada indikasi pembiaran dan permainan. (BOB /BNN04)
No comment