Tim Juru Sita PN Medan Dilempari Kotoran Manusia saat Eksekusi SPBU Simpang Limun


MEDAN BNN – Eksekusi satu unit SPBU di Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun Medan, Senin (21/8/2023) pukul 10.20 WIB, berlangsung ricuh. Tim eksekusi dilempar kotoran manusia yang dibawa oleh seorang pria.

Dia datang mengenakan helm tiba-tiba melempar sebuah plastik berisikan kotoran manusia.

Akibatnya proses eksekusi terganggu karena sejumlah tim termasuk Ketua Tim eksekusi atau juru sita dari Pengadilan Tinggi Medan terkena kotoran manusia. Begitu juga beberapa orang aparat kepolisian juga ikut terkena.

Beruntung aparat dari kepolisian dari Polsekta Patumbak dan Polrestabes Medan sigap dan melakukan pengamanan terhadap pria dan seorang wanita separuh baya.

Informasi diperoleh, eksekusi objek tanah dan bangunan itu dimenangkan oleh Herman Arbi SE pemenang lelang, pembeli sah dan sebagai pemohon eksekusi melawan Rosdiana Tamba.

Objek perkara diketahui seluas 799 meter persegeri berikut bangunan, dan tanah Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Rosdiana Tamba yang hadir di lokasi eksekusi mengaku sudah membayar utangnya sebesar Rp1 Miliar. Semua proses sudah dilakukannya, dan dia mengaku terkejut dilakukan eksekusi oleh PN Medan.

Sementara itu Supriono Tarigan, kuasa hukum Rosdiana mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kasasi Mahkamah Agung.

Dia menegaskan agar pihak Juru Sita PN Medan untuk menunda eksekusi dan pengosongan objek perkara. “Kasi meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung. (BOB /BNN04)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *