Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi “Online” Tak Ajukan Eksepsi


DEPOK, bnn  – Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56), mengaku tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada dia.

Jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Haris dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023). JPU Tohom Hasiholan semula membacakan dakwaan terhadap Haris.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna bertanya, apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut.tanya Mathilda, saat sidang beragenda pembacaan dakwaan kepada Haris, Rabu. “Sudah,” jawab Haris.

Mathilda kemudian meminta Haris agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya berkait dakwaan tersebut. Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R. Usai berkonsultasi, Marianto menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

“Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU),” ucap Marianto kepada Mathilda. “Tidak mengajukan keberatan?” Mathilda bertanya kepada Marianto.(bnn 05)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *