LUBUKPAKAM BNN- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2022.
Pada dasarnya, hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kita patut bersyukur karena tahun ini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar ketika membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit, Senin (5/6/2023).
Opini WTP, sebut Wabup, berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir, pada 31 Desember 2022 sesuai standar akuntansi pemerintah.
Sambung Wabup, disadari bahwa tantangan ke depan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Deli Serdang akan semakin kompleks dan semakin berat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan lancar dan baik serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
“Dengan komitmen yang tinggi, kita berharap opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, insyaAllah di tahun-tahun yang akan datang dapat tetap kita pertahankan,” harap Wabup.
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD, rinci Wabup, dalam upaya untuk menggali dan mengelola pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah, khususnya pada penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Karena indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah terletak pada kedua sumber pendapatan tersebut, yang juga merupakan komponen paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.
PAD sah yang ditargetkan sebesar Rp1.504.964.363.832,00, terealisasi sebesar Rp1.041.732.670.188,21.
Pendapatan transfer bersumber dari dana perimbangan dari pemerintah pusat, dana desa, pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp2.674.188.688.087 dengan realisasi sebesar Rp2.687.662.779.160.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah terealisasi sebesar Rp1.623.000.000.
Untuk mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif.
Belanja Daerah Pemkab Deli Serdang tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp4.353.532.665.140 dan telah terealisasi sebesar Rp3.748.625.178.210,85, dengan rincian Belanja Operasi Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp3.115.109.173.175, dengan realisasi sebesar Rp2.641.356.377.407,08.
Untuk Belanja Modal Pemkab Deli Serdang TA 2022, ditargetkan sebesar Rp671.766.803.782, dengan realisasi sebesar Rp563.480.586.115,77.
Sedangkan, untuk Belanja tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp29.500.000.000 dengan realisasi sebesar Rp6.727.247.505.
Di sisi lain, guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka penggunaan belanja transfer harus terarah, efektif dan efesien dan berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan.
Belanja Transfer Pemkab Deli Serdang tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp537.156.688.183, dengan realisasi sebesar Rp537.060.967.183, dengan rincian belanja bagi hasil pendapatan pajak daerah Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp70.485.991.283, terealisasi sebesar Rp70.485.991.283.
Belanja Bantuan Keuangan ke Desa Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp466.670.696.900, terealisasi sebesar Rp466.574.975.900.
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit ataupun surplus anggaran.
Pada TA 2022, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp192.379.613.221. Dari target tersebut telah terealisasi sebesar Rp192.513.862.275,70. Penerimaan tersebut terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18.000.000.000 dan tidak ada realisasi pada tahun 2022, karena tidak adanya penyertaan modal Pemkab Deli Serdang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Silpa TA 2022 sebesar Rp174.907.133.413,06 yang antara lain bersumber dari Dana Sertifikasi Guru, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menemgah Pertama (SMP) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 tersebut telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat No. 41.a/lhp/xviii.mdn/05/2023, tanggal 2 Mei 2023.
“Kami berharap, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 ini, menjadi pembahasan bersama dan disetujui oleh dewan yang terhormat. Selanjutnya, disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Wabup.(bnn03)
No comment